Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki biodata suami pemohon pada Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-26122022-0043 yang diterbitkan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut, dari yang sebelumnya tertulis “SULISTYA PURNAMA, IR”, yang selanjutnya diperbaiki menjadi “IR. SULISTYA PURWANA”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya untuk diperbaiki dan dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|