Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1282/Pid.Sus/2025/PN Sby Karimudin, S.H. PRIMA NILASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 1282/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2437/M.5.10.3/EKU.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIMA NILASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa PRIMA NILASARI binti JEMADI pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 06.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Medokan Sawah depan PT Tirta Agung Prakarsa Makmur  Surabaya   atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------

  •     Bahwa awalnya pada hari Jumat  tanggal 15 November 2024 sekitar jam 06.15 Wib, terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda Bead Nomor Pol. L-2257-ABX menuju ke jalan Penjaringan Surabaya untuk mencari makan, sesampainya di Jln Penjaringan terdakwa tidak jadi makan  karena kondisinya sangat mengantuk, setelah itu terdakwa balik menuju Gunung Anyar setelah melintas depan Indomaret dekat pasar terdakwa  tidak kuat dan sangat mengantuk tetapi terdakwa paksakan mengemudikan sepeda  motor Honda Bead Nomor Pol. L-2257-ABX dengan kecepatan kencang   tidak lama kemudian terdakwa menabrak seorang penjalan kaki yaitu seorang perempuan  Lansia  hingga  terjatuh   dipermukaan jalan   dan terdakwaa ikut terjatuh.  
  •     Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Bead Nomor Pol. L-2257-ABX tidak memilki Surat Ijin Mengemudi (SIM) serta terdakwa  dalam kondisi mengantuk yang seharusnya terdakwa berhenti / istrahat namun terdakwa tetap memaksakan dirinya mengendarai sepeda motor Honda Bead Nomor Pol. L-2257-ABX,    sehingga  terdakwa menabrak korban TITI MARWATI  hingga jatuh  dan  mengalami luka - ,luka serta pingsan tidak lama kemudian   korban TITI MARWATI meninggal dunia selanjutnya mayat korban dibawah di ke RSUD Dr. Sutomo Surabaya untuk dilakukan Visum.
  •     Bahwa sesuai Visum Et Repertu ( Jenazah) Nomor KF.24.0559 tanggal 15 November 2024 An. TITI MARWATI yang diperiksa   oleh Dr. Ibnu Chaldun  dokter pada RSUD Dr. Sutomo Surabaya dengan Kesimpulan :

1. Jenazah berjenis kelamin perempuan, berumur antara 70  sampai 80 tahun panjang badan seratus empat puluh delapan  sentimeter, kulit sawo matang, kesan gizi cukup.

2. Pada Pemeriksaan Luar di temukan :

a. Luka mema pada kedua anggota gerak atas dan tungkai  bawah kiri ;

b. Luka lecet pada dahi, pipi kedua anggota gerak atas ;

 

 

 

 

c. Luka robek pada kepala sisi belakang, anggota gerak atas kiri, anggota gerak bawah kiri ;

d. Patah tulang terbuka pada lengan bawah sisi belakang kiri dan punggung tangan kiri ;

Kelainan 2a, 2b, 2c, dan 2d tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul ;

3. Sebab kematian tidak dapat ditentukan  karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya