Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2707/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH HENGKY SOESANTO HIZKIA anak dari HARRY PRIBADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2707/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 6516 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKY SOESANTO HIZKIA anak dari HARRY PRIBADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa HENGKY SOESANTO HIZKIA anak dari HARRY PRIBADI, pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di dalam Mushollah Miftahul Huda Jl. Dukuh Kupang Barat XV Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya", "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelasanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai   berikut : -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa masuk kedalam Mushollah Miftahul Huda Jl. Dukuh Kupang Barat XV Surabaya dengan naik tangga karena letak mushollah tersebut berada di atas lantai 2 kemudian terdakwa langsung menuju ke kotak amal sambil mengamati situasi sekitar, setelah terdakwa rasa aman kemudian terdakwa membukan kunci kotak amal tersebut dengan menggunakan gunting yang meman sudah terdakwa persiapkan sebelumnya, setelah berhasil membuka kunci kotak amal tersebut dan saat terdakwa hendak mengambil uang dalam kotak amal tersebut, perbuatan terdakwa di ketahui oleh saksi Wardjo dengan berkata “Lapo Korn, Maling Yo”  maka saat itu terdakwa langsung lari kedalam ruangan di samping tempat imam sholat, kemudian saksi Wardjo berusaha untuk melakukan pengejaran, kemudian terdakwa keluar dari mushollah dan turun dengan menggunakan tangga lainnya namun saat terdakwa turun terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar yang sebelumnya sudah menunggu terdakwa di bawah mushollah kemudian warga menyerahkan terdakwa ke Polsek Dukuh Pakis guna proses lebih lanjut;

 

 

-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP -

Pihak Dipublikasikan Ya