Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
984/Pdt.P/2025/PN Sby Moh. Sidqon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 984/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Moh. Sidqon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Saniyanto, SHMoh. Sidqon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya  ;   
  2. Menyatakan dan menetapkan :
  • M. SHIDQON adalah orang yang sama sebagai Pemohon in-casu MOH. SIDQON ;
  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa sejak diputuskannya permohonan ini segala hal ikhwal administrasi kependudukan dan produk KTUN atas nama  Pemohon SHM ( Sertifikat Hak Milik ) No. 254 Kel/Desa Sidayu Kec. Bunderan Kab. Gresik yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Gresik telah terjadi salah penulisan nama yaitu M. SHIDQON, ditegaskan dan ditetapkan dengan menggunakan nama sesuai nama lahir yakni bernama MOH. SIDQON ;
  2. Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyampaikan dan memberitahukan putusan atas perkara permohonan ini kepada Kantor Badan Pertanahan Nasinal Kab. Gresik untuk dicatatkan pada buku register berjalan yang disediakan untuk itu ;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon ;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak