Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Bahwa Pemohon yang bernama Bambang Agus Suprangadi, sebagaimana tercantum dalam Akta Kematian nomor 3578-KM-09032019-0007, yang lahir di Yogyakarta pada tanggal 06 Januari 1954 (enam januari seribu sembilan ratus lima puluh empat) anak dari ayah Sumardjo Nitinegoro dan ibu Sunaryati, dan Bambang Agus sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah nomor 666 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo tertanggal 16 Maret 1998 (enam belas maret seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|