Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
919/Pid.Sus/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H PRIANGGA SANJI DARMA BIN TRISNO WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 919/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.744B/M.5.10.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIANGGA SANJI DARMA BIN TRISNO WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo bersama-sama dengan saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis (berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekitar pukul

19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Bogor Jawa Barat, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebahagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya dari pada Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I

 

bukan dalam tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa Narkotika jenis bibit tembakau sintetis seberat 1408 (seribu empat ratus delapan) gram brutto yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo dan saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis adalah warga binaan di LP Klas II A Kota Bogor Jl. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Bahwa terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo dan saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis adalah teman satu kamar di Lapas Klas II A Kota Bogor, lalu saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis akan ada pengiriman paket berisi narkotika di daerah Surabaya, kemudian saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis berbicara dengan terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo untuk mencarikan orang menerima paket dan nanti akan dikasih upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
    • Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekitar jam 10.00 WIB terd saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis memberitahukan terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo kalau paket telah sampai di pos Surabaya agar mencari orang di Surabaya untuk menerima paket berisi narkotika.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo menghubungi temannya saksi Ranita Ayu Fauzi teman kuliah yang berada di Surabaya untuk menerima paket milik tantenya namun terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo tidak memberitahukan paket tersebut berisikan narkotika kepada saksi Ranita Ayu Fauzi yang kemudian saksi Ranita Ayu membantu menerima paket, dan saksi Renita Ayu Fauzi diberi uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) oleh terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo.
    • Bahwa pada tanggal 27 Pebruari 2024 saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis diberitahukan oleh terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo bahwa sudah memperoleh orang yang bisa mengambil paket, kemudian saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis menyuruh terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo agar memesan Go Send di aplikasi gojek di HP miliknya untuk mengambil paket di Kantor Pos Surabaya Jl. Kebun Rojo No. 10 Surabaya Utara, dengan tujuan pengantaran ke Pos Sekuriti Kampus Universitas Negeri Surabaya Jln. Ketintang, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur, kemudian menyuruh agar paket diletakkan di dekat pos tersebut.
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekitar jam 19.00 Wib saat saksi Ranita Ayu Fauzi hendak mengambil paket tersebut di Pos Sekuriti Kampus selanjutnya saksi Ranita Ayu diamankan oleh petugas kepolisian yang telah dilakukan control delivery terhadap kiriman tersebut.
    • Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap saksi Ranita Ayu didapati keterangan bahwa saksi Ranita Ayu disuruh oleh terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo yang saat itu berada di Lapas Klas II A Bogor untuk menerima paket dari tantenya dan saat dilakukan interogasi tiba-tiba terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo menghubungi saksi Ranita Ayu untuk memotret paket tersebut dan dikirim ke terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo.
    • Bahwa paket yang diterima oleh saksi Ranita Ayu Fauzi berupa :
      1. Dengan nomor resi paket : LR020225484NL dikirim dari Negara Belanda, ditujukan kepada atas nama penerima EKA TJIPTA WIDJAJA, CV Sumber Baru Sinar Mas Semarang St. GG XVI No. 127 RW 05, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur 60174.
      2. 3 (tiga) buah kardus coklat isi dari Nomor resi paket : LR0202254NL. .
      3. Isi dari 3 buh kardus coklat berupa 5 bungkusan alumunium foil dan salah satunya berisi Narkotika jenis bibit tembakau sintetis.
    • Bahwa permufakatan jahat oleh saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis bersama terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo dalam peredaran gelap narkotika jenis sintetis tanpa seizin dari pihak berwenang.

 

    • Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB

: PL1152/NNF//2024/ tanggal 5 April 2024 menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip besar dengan kode “1” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 5,0348 gram diberi nomor barang bukti 0561/2024OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip besar dengan kode “2” berisi 1 (satu) bungkus kemasan plastik warna silver dengan kode “68# berisi 1 (satu) botol plastik warna putih dengan kode “68# yaang berisikan cairan dengan volume 140 ml diberi nomor barang bukti 0562/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip besar dengan kode “3” berisi 1 (satu) bungkus kemasan plastik warna silver dengan kode “69# berisi 1 (satu) botol plastik warna putih dengan kode “69# yang berisi cairan dengan volume 152 ml diberi nomor barang bukti 0563/2024/OF.

Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta penyegelan

  1. 0561/2024/OF, berupa 1 (satu) klip berisikan serbuk warna kuning mengandung Narkotika jenis jenis MDMB-INACA dengan berat netto 4,9600 gram.
  2. 0562/2024/OF, berupa 1 (satu) botol berisi cairan yang mengandung eicosane dengan volume 139 ml.
  3. 0562/2024/OF, berisi 1 (satu) botol berisi cairan yang mengandung eicosane dengan volume 139 ml.

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0561/2024/OF, berupa serbuk warna kuning tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undangan Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 0562/2024/OF dan 0563/2024/OF berupa cairan tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan jenis Eicosane, sebagai bahan pelarut non polar.

 

-   Perbuatan Terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo sebagaimana diatur

dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------

SUBSIDAIR :

 

-------- Bahwa ia terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo bersama-sama dengan saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis (berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekitar pukul

19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Bogor Jawa Barat, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang

 

memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebahagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya dari pada Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa Narkotika jensi bibit tembakau sintetis seberat 1408 (seribu empat ratus delapan) gram brutto yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo dan saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis adalah warga binaan di LP Klas II A Kota Bogor Jl. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Bahwa terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo dan saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis adalah teman satu kamar di Lapas Klas II A Kota Bogor, lalu saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis akan ada pengiriman paket berisi narkotika di daerah Surabaya, kemudian saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis berbicara dengan terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo untuk mencarikan orang menerima paket dan nanti akan dikasih upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
    • Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekitar jam 10.00 WIB terd saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis memberitahukan terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo kalau paket telah sampai di pos Surabaya agar mencari orang di Surabaya untuk menerima paket berisi narkotika.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo menghubungi temannya saksi Ranita Ayu Fauzi teman kuliah yang berada di Surabaya untuk menerima paket milik tantenya namun terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo tidak memberitahukan paket tersebut berisikan narkotika kepada saksi Ranita Ayu Fauzi yang kemudian saksi Ranita Ayu membantu menerima paket, dan saksi Renita Ayu Fauzi diberi uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) oleh terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo.
    • Bahwa pada tanggal 27 Pebruari 2024 saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis diberitahukan oleh terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo bahwa sudah memperoleh orang yang bisa mengambil paket, kemudian saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis menyuruh terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo agar memesan Go Send di aplikasi gojek di HP miliknya untuk mengambil paket di Kantor Pos Surabaya Jl. Kebun Rojo No. 10 Surabaya Utara, dengan tujuan pengantaran ke Pos Sekuriti Kampus Universitas Negeri Surabaya Jln. Ketintang, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur, kemudian menyuruh agar paket diletakkan di dekat pos tersebut.
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekitar jam 19.00 Wib saat saksi Ranita Ayu Fauzi hendak mengambil paket tersebut di Pos Sekuriti Kampus selanjutnya saksi Ranita Ayu diamankan oleh petugas kepolisian yang telah dilakukan control delivery terhadap kiriman tersebut.
    • Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap saksi Ranita Ayu didapati keterangan bahwa saksi Ranita Ayu disuruh oleh terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo yang saat itu berada di Lapas Klas II A Bogor untuk menerima paket dari tantenya dan saat dilakukan interogasi tiba-tiba terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo menghubungi saksi Ranita Ayu untuk memotret paket tersebut dan dikirim ke terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo.
    • Bahwa paket yang diterima oleh saksi Ranita Ayu Fauzi berupa :
      1. Dengan nomor resi paket : LR020225484NL dikirim dari Negara Belanda, ditujukan kepada atas nama penerima EKA TJIPTA WIDJAJA, CV Sumber Baru Sinar Mas Semarang St. GG XVI No. 127 RW 05, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur 60174.
      2. 3 (tiga) buah kardus coklat isi dari Nomor resi paket : LR0202254NL. .

 

      1. Isi dari 3 buh kardus coklat berupa 5 bungkusan alumunium foil dan salah satunya berisi Narkotika jenis bibit tembakau sintetis.
    1. Bahwa permufakatan jahat oleh saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis bersama terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo dalam peredaran gelap narkotika jenis sintetis tanpa seizin dari pihak berwenang.
    2. Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
    3. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB

: PL1152/NNF//2024/ tanggal 5 April 2024 menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip besar dengan kode “1” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 5,0348 gram diberi nomor barang bukti 0561/2024OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip besar dengan kode “2” berisi 1 (satu) bungkus kemasan plastik warna silver dengan kode “68# berisi 1 (satu) botol plastik warna putih dengan kode “68# yaang berisikan cairan dengan volume 140 ml diberi nomor barang bukti 0562/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip besar dengan kode “3” berisi 1 (satu) bungkus kemasan plastik warna silver dengan kode “69# berisi 1 (satu) botol plastik warna putih dengan kode “69# yang berisi cairan dengan volume 152 ml diberi nomor barang bukti 0563/2024/OF.

Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta penyegelan

  1. 0561/2024/OF, berupa 1 (satu) klip berisikan serbuk warna kuning mengandung Narkotika jenis jenis MDMB-INACA dengan berat netto 4,9600 gram.
  2. 0562/2024/OF, berupa 1 (satu) botol berisi cairan yang mengandung eicosane dengan volume 139 ml.
  3. 0562/2024/OF, berisi 1 (satu) botol berisi cairan yang mengandung eicosane dengan volume 139 ml.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0561/2024/OF, berupa serbuk warna kuning tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undangan Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 0562/2024/OF dan 0563/2024/OF berupa cairan tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan jenis Eicosane, sebagai bahan pelarut non polar.

 

------- Perbuatan Terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo sebagaimana diatur

dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

-   Bahwa ia terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo bersama-sama dengan

saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis (berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari 2024, atau setidak-tidaknya

 

dalam tahun 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Bogor Jawa Barat, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebahagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya dari pada Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, berat melebihi 5 (lima) gram, melebihi 5 (lima) gram, berupa Narkotika jensi bibit tembakau sintetis seberat 1408 (seribu empat ratus delapan) gram brutto yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo dan saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis adalah warga binaan di LP Klas II A Kota Bogor Jl. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Bahwa terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo dan saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis adalah teman satu kamar di Lapas Klas II A Kota Bogor, lalu saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis akan ada pengiriman paket berisi narkotika di daerah Surabaya, kemudian saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis berbicara dengan terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo untuk mencarikan orang menerima paket dan nanti akan dikasih upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
    • Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekitar jam 10.00 WIB terd saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis memberitahukan terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo kalau paket telah sampai di pos Surabaya agar mencari orang di Surabaya untuk menerima paket berisi narkotika.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo menghubungi temannya saksi Ranita Ayu Fauzi teman kuliah yang berada di Surabaya untuk menerima paket milik tantenya namun terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo tidak memberitahukan paket tersebut berisikan narkotika kepada saksi Ranita Ayu Fauzi yang kemudian saksi Ranita Ayu membantu menerima paket, dan saksi Renita Ayu Fauzi diberi uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) oleh terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo.
    • Bahwa pada tanggal 27 Pebruari 2024 saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis diberitahukan oleh terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo bahwa sudah memperoleh orang yang bisa mengambil paket, kemudian saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis menyuruh terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo agar memesan Go Send di aplikasi gojek di HP miliknya untuk mengambil paket di Kantor Pos Surabaya Jl. Kebun Rojo No. 10 Surabaya Utara, dengan tujuan pengantaran ke Pos Sekuriti Kampus Universitas Negeri Surabaya Jln. Ketintang, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur, kemudian menyuruh agar paket diletakkan di dekat pos tersebut.
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekitar jam 19.00 Wib saat saksi Ranita Ayu Fauzi hendak mengambil paket tersebut di Pos Sekuriti Kampus selanjutnya saksi Ranita Ayu diamankan oleh petugas kepolisian yang telah dilakukan control delivery terhadap kiriman tersebut.
    • Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap saksi Ranita Ayu didapati keterangan bahwa saksi Ranita Ayu disuruh oleh terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo yang saat itu berada di Lapas Klas II A Bogor untuk menerima paket dari tantenya dan saat dilakukan interogasi tiba-tiba terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo menghubungi saksi Ranita Ayu untuk memotret paket tersebut dan dikirim ke terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo.

 

    • Bahwa paket yang diterima oleh saksi Ranita Ayu Fauzi berupa :
      1. Dengan nomor resi paket : LR020225484NL dikirim dari Negara Belanda, ditujukan kepada atas nama penerima EKA TJIPTA WIDJAJA, CV Sumber Baru Sinar Mas Semarang St. GG XVI No. 127 RW 05, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur 60174.
      2. 3 (tiga) buah kardus coklat isi dari Nomor resi paket : LR0202254NL.
      3. Isi dari 3 buh kardus coklat berupa 5 bungkusan alumunium foil dan salah satunya berisi Narkotika jenis bibit tembakau sintetis.
    • Bahwa permufakatan jahat oleh saksi Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis bersama terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo dalam peredaran gelap narkotika jenis sintetis tanpa seizin dari pihak berwenang.
    • Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB

: PL1152/NNF//2024/ tanggal 5 April 2024 menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip besar dengan kode “1” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 5,0348 gram diberi nomor barang bukti 0561/2024OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip besar dengan kode “2” berisi 1 (satu) bungkus kemasan plastik warna silver dengan kode “68# berisi 1 (satu) botol plastik warna putih dengan kode “68# yaang berisikan cairan dengan volume 140 ml diberi nomor barang bukti 0562/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip besar dengan kode “3” berisi 1 (satu) bungkus kemasan plastik warna silver dengan kode “69# berisi 1 (satu) botol plastik warna putih dengan kode “69# yang berisi cairan dengan volume 152 ml diberi nomor barang bukti 0563/2024/OF.

Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta penyegelan

  1. 0561/2024/OF, berupa 1 (satu) klip berisikan serbuk warna kuning mengandung Narkotika jenis jenis MDMB-INACA dengan berat netto 4,9600 gram.
  2. 0562/2024/OF, berupa 1 (satu) botol berisi cairan yang mengandung eicosane dengan volume 139 ml.
  3. 0562/2024/OF, berisi 1 (satu) botol berisi cairan yang mengandung eicosane dengan volume 139 ml.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0561/2024/OF, berupa serbuk warna kuning tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undangan Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 0562/2024/OF dan 0563/2024/OF berupa cairan tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan jenis Eicosane, sebagai bahan pelarut non polar.

 

------- Perbuatan Terdakwa Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo sebagaimana diatur

dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya