Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa ia terdakwa FAIRUS FAHMI BIN MISBAH pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Komplek Sidotopo Dipo Barat Gang 5 No 38 Rt 08 Rw 03 Semampir Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira jam 16.00 wib bertempat di daerah Ampara’an Kokop Bangkalan Madura Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. Rahmat (DPO) sebanyak 500 (lima ratus) gram dengan harga per gramnya sebesar Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan total keseluruhan seharga Rp 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) untuk diedarkan kembali serta Terdakwa Fairus Fahmi Bi Misbah dijanjikan menerima upah sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) apabila berhasil mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 16.00 wib Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah berkomunikasi dengan Saksi Zainuddin Bin Mat Duli (penuntutan dalam berkas terpisah), dimana Saksi Zainuddin Bin Mat Duli memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah sebanyak 100 gram dengan harga per gramnya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total seharga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah bertemu dengan Saksi Zainuddin Bin Mat Duli di daerah Kokop Bangkalan, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Zainuddin Bin Mat Duli pergi ke rumah di Komplek Sidotopo Dipo Barat Gang 5 No 38 Semampir Kota Surabaya, sekira jam 21.00 wib Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah bersama dengan Saksi Zainuddin Bin Mat Duli sampai di rumah Saksi Zainuddin Bin Mat Duli, kemudian Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah lalu meminjam timbangan elektrik milik Saksi Zainuddin Bin Mat Duli kemudian Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah membagi narkotika jenis sabu yang Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah dapatkan dari Sdr. Rahmat di daerah Kokop Bangkalan dengan pembagian sebesar 400 gram Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah bawa, sedangkan sebesar 100 gram diberikan ke Saksi Zainuddin Bin Mat Duli untuk nantinya Saksi Zainuddin Bin Mat Duli jual kembali, setelah itu Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah menerima uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Saksi Zainuddin Bin Mat Duli sebagai sebagian pembayaran narkotika jenis sabu, sedangkan sisanya sebesar Rp 40.000.000,- (emapt puluh juta rupiah) akan dibayar kemudian. Bahwa selanjutnya Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah kembali ke daerah Kokop Bangkalan Madura dan menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 400 gram kepada Sdr. Salman (DPO).
- Bahwa terhadap penjualan narkotika jenis sabu dari Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah kepada Saksi Zainuddin Bin Mat Duli, Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per gram nya dengan total keuntungan sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira jam 12.00 wib bertempat di Hotel Gorontalo Sulawesi Kamar 320 Jl Embong Cerme Kota Surabaya, atas informasi masyarakat saksi Zainuddin Bin Mat Duli ditangkap oleh Saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi SH dan Saksi Rico Firmansyah Putra yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) kantong plastic narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,828 gram di dalam helm, dan 1(satu) HP merk OPPO beserta simcardnya di tangan saksi Zainuddin Bin Mat Duli yang diakui kepemilikannya oleh saksi Zainuddin Bin Mat Duli, selanjutnya saksi Zainuddin Bin Mat Duli beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui barang bukti berupa 1(satu) kantong plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,828 gram tersebut diketahui merupakan sisa barang bukti narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah dimana pada awalnya kurang lebih sebanyak 100 gram, atas hal tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira jam 20.00 wib bertempat di Jl Undaan Wetan Kelurahan Ketang Kecamatan Genteng Kota Surabaya dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit HP I Phone dan 1(satu) HP merk Vivo yang didalamnya terdapat percakapan jual beli narkotika jenis sabu antara Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah dengan Saksi Zainuddin Bin Mat Duli, selanjutnya Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10622/NNF/2024 tanggal 27 Desember 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa ZAINUDDIN BIN MAT DULI, DKK yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 29487/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 2,828 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama ZAINUDDIN BIN MAT DULI, DKK oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 29487/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
-
- Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa FAIRUS FAHMI BIN MISBAH pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Komplek Sidotopo Dipo Barat Gang 5 No 38 Rt 08 Rw 03 Semampir Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 21.00 wib bertempat di Komplek Sidotopo Dipo Barat Gang 5 No 38 Rt 08 Rw 03 Semampir Surabaya Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah menyediakan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak kurang lebih 100 gram untuk Saksi Zainuddin Bin Mat Duli, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira jam 12.00 wib bertempat di Hotel Gorontalo Sulawesi Kamar 320 Jl Embong Cerme Kota Surabaya, atas informasi masyarakat saksi Zainuddin Bin Mat Duli ditangkap oleh Saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi SH dan Saksi Rico Firmansyah Putra yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) kantong plastic narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,828 gram di dalam helm, dan 1(satu) HP merk OPPO beserta simcardnya di tangan saksi Zainuddin Bin Mat Duli yang diakui kepemilikannya oleh saksi Zainuddin Bin Mat Duli, selanjutnya saksi Zainuddin Bin Mat Duli beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui barang bukti berupa 1(satu) kantong plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,828 gram tersebut diketahui merupakan sisa barang bukti narkotika jenis sabu yang disediakan oleh Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah dimana pada awalnya kurang lebih sebanyak 100 gram pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 21.00 wib bertempat di Komplek Sidotopo Dipo Barat Gang 5 No 38 Rt 08 Rw 03 Semampir Surabaya, atas hal tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira jam 20.00 wib bertempat di Jl Undaan Wetan Kelurahan Ketang Kecamatan Genteng Kota Surabaya dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit HP I Phone dan 1(satu) HP merk Vivo yang didalamnya terdapat percakapan jual beli narkotika jenis sabu antara Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah dengan Saksi Zainuddin Bin Mat Duli, selanjutnya Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10622/NNF/2024 tanggal 27 Desember 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa ZAINUDDIN BIN MAT DULI, DKK yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 29487/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 2,828 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama ZAINUDDIN BIN MAT DULI, DKK oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 29487/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
-
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------- |