Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Sby PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BRI Kantor Cabang Surabaya Kertajaya SITI LAMINAH Dismissal
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BRI Kantor Cabang Surabaya Kertajaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI LAMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.252.485,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  4. Tunggakan pokok       : Rp. 88,334,627,-
  5. Bunga  Berjalan                      : Rp. 12,917,858,
  6. Total Kewajiban                      : Rp. 101,252,485-(Seratus satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua  Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
  7. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Tanah No. 56 dengan luas 27 m2 atas nama Arief Irwanto yang terletak di Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Tanah No. 56 dengan luas 27 m2 atas nama Arief Irwanto yang terletak di Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya. Berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak