Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby 1.Aries Bachtiar
2.Nikko Tauvino Soekotjo
PT. JACCS MPM Finance Indonesia cabang Jember Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aries Bachtiar
2Nikko Tauvino Soekotjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfiansyah Azam Chamdani, S.Pi., S.H.,Aries Bachtiar
2Alfiansyah Azam Chamdani, S.Pi., S.H.,Nikko Tauvino Soekotjo
Tergugat
NoNama
1PT. JACCS MPM Finance Indonesia cabang Jember
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan antara Para penggugat dengan Tergugat memiliki hubungan kerja yang di dasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan Pemberitahuan berakhirnya hubungan kerja Nomor 1686/HC-JMFI/VI/2024 dan Nomor : 1687/HC-JMFI/VI/2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak akhir bulan Januari 2025 karena alasan sebagai mana diatur dalam Pasal 43 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat bulan Maret 2024 dan April 2024 yang belum di bayarkan ditambah denda secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
    1. Penggugat 1 Aries Bachtiar sejumlah Rp. 250.085.336,- terbilang (Dua Ratus Lima Puluh Juta Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah),
    2. Penggugat 2 Nikko Tauvino Soekotjo sejumlah Rp. 104.264.498,- (Seratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah)

?

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses pemutusan hubungan kerja Para Penggugat selama tidak dipekerjakan secara tunai dan sekaligus sejumlah :
    1. Upah proses Penggugat 1 Aries Bachtiar dengan rincian :

Rp. 22.751.043,- x 6 bulan = Rp. 136.506.258,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah)

  1. Upah proses Penggugat 2 Nikko Tauvino Soekotjo dengan rincian :

Rp. 9.376.304,- x 6 bulan = Rp. 56.257.824,- (Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah sebagai berikut:

Pengggugat I (Aries Bachtiar)

  1. Uang pesangon

              1 x 9 x Rp. 22.751.043,-               = Rp. 204.759.387,-

  1. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)

       1 X 5 X Rp. 22.751.043,- = Rp. 113.755.215

  1. Uang penggantian hak (UPH)

       Rp. 1.000.000,- = Rp. 1.000.000,- +

       Total Pesangon= Rp. 319.514.602,-

(Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Dua Rupiah)

Pengggugat 2 (Nikko Tauvino Soekotjo)

  1. Uang pesangon

1 x 9 x Rp. 8.376.304,- = Rp. 75.386.736,-

  1. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)

       1 X 4 X Rp. 8.376.304,-= Rp. 33.505.216,-

  1. Uang penggantian hak (UPH)

       Rp. 1.000.000,- = Rp. 1.000.000,- +

              Total Pesangon                             = Rp. 109.891.952,-

(Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi (putusan serta merta)
  2. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan yang harus dibayarkan oleh Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono):
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak