- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan antara Para penggugat dengan Tergugat memiliki hubungan kerja yang di dasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Pemberitahuan berakhirnya hubungan kerja Nomor 1686/HC-JMFI/VI/2024 dan Nomor : 1687/HC-JMFI/VI/2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak akhir bulan Januari 2025 karena alasan sebagai mana diatur dalam Pasal 43 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat bulan Maret 2024 dan April 2024 yang belum di bayarkan ditambah denda secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat 1 Aries Bachtiar sejumlah Rp. 250.085.336,- terbilang (Dua Ratus Lima Puluh Juta Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah),
- Penggugat 2 Nikko Tauvino Soekotjo sejumlah Rp. 104.264.498,- (Seratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah)
?
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses pemutusan hubungan kerja Para Penggugat selama tidak dipekerjakan secara tunai dan sekaligus sejumlah :
- Upah proses Penggugat 1 Aries Bachtiar dengan rincian :
Rp. 22.751.043,- x 6 bulan = Rp. 136.506.258,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah)
- Upah proses Penggugat 2 Nikko Tauvino Soekotjo dengan rincian :
Rp. 9.376.304,- x 6 bulan = Rp. 56.257.824,- (Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah sebagai berikut:
Pengggugat I (Aries Bachtiar)
- Uang pesangon
1 x 9 x Rp. 22.751.043,- = Rp. 204.759.387,-
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
1 X 5 X Rp. 22.751.043,- = Rp. 113.755.215
- Uang penggantian hak (UPH)
Rp. 1.000.000,- = Rp. 1.000.000,- +
Total Pesangon= Rp. 319.514.602,-
(Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Dua Rupiah)
Pengggugat 2 (Nikko Tauvino Soekotjo)
- Uang pesangon
1 x 9 x Rp. 8.376.304,- = Rp. 75.386.736,-
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
1 X 4 X Rp. 8.376.304,-= Rp. 33.505.216,-
- Uang penggantian hak (UPH)
Rp. 1.000.000,- = Rp. 1.000.000,- +
Total Pesangon = Rp. 109.891.952,-
(Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi (putusan serta merta)
- Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan yang harus dibayarkan oleh Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono):
|