| Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa HARGHIQ HADI SULISTIO Bin BAMBANG HADI SURYO bersama dengan Sdr. SUEB (DPO) pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau diwaktu lain di tahun 2025 bertempat di depan rumah No. 11 Gg. VII Jl. Kebalen Wetan Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 Terdakwa bersama dengan Sdr. SUEB (DPO) datang ke Pasar Kebalen Surabaya. Selanjutnya, Terdakwa pergi untuk berkeliling di sekitar Pasar Kebalen Surabaya dan Sdr. SUEB (DPO) menunggu di atas sepeda motornya. Pada waktu itu, Terdakwa melihat terdapat sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 Tahun 2008 warna perak dengan No. Pol: L – 5290 – NI Noka : MH34D70028J913290, Nosin : 4D7913354 yang sedang di parkir di depan rumah No. 11 Gg. BII Jl. Kebalen Wetan Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya dan Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan melihat kunci kontak masih menempel di sepeda motor. Selanjutnya, Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut tetapi ketika Terdakwa baru berjalan beberapa meter pemilik sepeda motor tersebut keluar dari rumah dan menghadang serta menendang Terdakwa yang membuat Terdakwa terjatuh dari sepeda motor tersebut. Terdakwa sempat melarikan diri akan tetapi korban berteriak ”maling-maling” sehingga membuat warga disekitar mengejar Terdakwa dan Terdakwa berhasil diamankan oleh warga yang kemudian di bawa ke Polsek Pabean Cantikan.
- Bahwa dijelaskan peran Terdakwa dalam pencurian tersebut yaitu sebagai yang mengambil sepeda motor dan Sdr. SUEB (DPO) berperan menunggu di atas sepeda motor. Akan tetapi ketika Terdakwa dikejar oleh warga, Sdr. SUEB (DPO) sudah kabur terlebih dahulu.
- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan tangan kosong dan mengakui bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama dengan Sdr. SUEB (DPO) pergi ke daerah Pasar Kebalen Surabaya yaitu untuk melakukan pencurian.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi NURUL FAUZIE mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.000.000 (Lima juta ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Sdr. SUEB (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------- |