| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa LENTERA JAGAD SUDARMAJI ALS. PIJE BIN SUDARMAJI, pada hari Senin, tanggal 22 September 2025, sekira pukul 12.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, di Griya Candi Pratama Blok A6 – 15, RT 029 / RW 007, Kel. Durung Bedug, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo atau daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun oleh karena kediaman sebagian besar Saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah terjadi tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025, sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Raja Sallam dengan nama kontak “Rajanyarterus” nomor +639654977231, dengan isi pesan whatsapp:
Raja Sallam : ping
Terdakwa : opo ja? (apa ja?)
Raja Sallam : iso ta jaluk tulung? (bisa minta tolong?)
Terdakwa : aku kate budal kerjo eh ja (akum au berangkat kerja ini ja)
Raja Sallam : ayolah aku njaluk tulung, aku onok masalah iki ambek kuda ku
(ayolah minta tolong, akua da masalah ini sama kurir ku)
Terdakwa : jaluk tulung opo sek ja (minta tolong apa dulu ja)
Raja Sallam : njupuk no bahan ku nang kuda ku, soale entek terus bahan ku
nang arek iku (ambilkan shabu ku di kurir ku, soalnya habis terus
shabu ku kalau dibawa orang itu)
Terdakwa : walah aku ngurusi kerjoanku sek (aku masih mengurus kerjaan
ku dulu).
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB Raja Sallam menelepon Terdakwa, dengan isi percakapan sebagai berikut:
Raja Sallam : yo opo awakmu iso ta, jare awakmu saiki iso? (bagaimana kamu
bisa? Katamu kamu bisa sekarang?)
Terdakwa : yowes pisan iki ae yo? (iya sudah, sekali ini saja ya)
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.40 di Dsn. Kemiri, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, Terdakwa bertemu dengan anak buah dari Raja Sallam (DPO) yang Terdakwa tidak tahu namanya, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) buah tas selempang warna coklat bertuliskan “Nike” 6 (enam) buah klip berisi Narkotika jenis Shabu untuk dijual.
- Bahwa kemudian Terdakwa mulai menawarkan Narkotika jenis Shabu kepada temannya dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Redmi 12 warna biru dengan nomor 0812-5222-3508, nomor IME: 869153062206567, hasilnya Terdakwa berhasil menjual 2 (dua) buah klip berisi Narkotika jenis Shabu, sebagai berikut:
- Pada hari Sabtu, tanggal 20 September 2025, sekira pukul 20.00 WIB di dekat rumah Tersangka di Griya Candi Pratama Blok A6 – 15, RT 029 / RW 007, Kel. Durung Bedug, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Tersangka menjual 1 (satu) buah klip Narkotika jenis Shabu kepada Saksi Faris Firmansyah; dan
- Pada hari Senin, tanggal 22 September 2025, sekira pukul 06.00 WIB di Bedug Dowo, RT 025 / RW 006, Kel. Durungbedug, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Tersangka menjual 1 (satu) buah klip Narkotika jenis Shabu kepada Moch. Budi Mulyo.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh dari menjual Narkotika jenis Shabu tersebut adalah Terdakwa dapat mengkonsumsi secara gratis atau Cuma – Cuma.
- Bahwa kemudian Saksi Darul Syah dan Saksi Leynisstyawan melakukan penggeledahan Terhadap Tersangka di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Griya Candi Pratama Blok A6 – 15, RT 029 / RW 007, Kel. Durung Bedug, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, hasilnya ditemukan:
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat bertuliskan “Nike” yang Terdakwa gunakan untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu beserta barang pendukung lainnya;
- 1 (satu) buah bungkus rokok LA Ice Purple Boost yang Terdakwa gunakan untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu;
- 4 (empat) buah klip plastik berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,519 (nol koma lima ratus sembilan belas) gram untuk dijual;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik dan 3 (tiga) bendel klip plastik yang Terdakwa gunakan untuk membuat kemasan berisi Narkotika jenis Shabu baru;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang Terdakwa gunakan untuk menimbang kemasan Narkotika jenis Shabu; dan
- 1 (satu) unit HP Redmi 12 warna biru dengan nomor 0812-5222-3508, nomor IME: 869153062206567, yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik dan pembeli Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 09273/NNF/2025 tanggal 14 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :
Barang Bukti yang diterima :
- 28473/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,119 gram;
- 28474/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,147 gram;
- 28475/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,133 gram;
- 28476/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,120 gram;
Dengan total netto ± 0,519 (nol koma satu lima satu sembilan) gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 28473/2025/NNF.- s.d = 28476/2025/NNF.-: seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa LENTERA JAGAD SUDARMAJI ALS. PIJE BIN SUDARMAJI, pada hari Senin, tanggal 22 September 2025, sekira pukul 12.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, di Griya Candi Pratama Blok A6 – 15, RT 029 / RW 007, Kel. Durung Bedug, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo atau daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun oleh karena kediaman sebagian besar Saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah terjadi tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 22 September 2025, sekira pukul 12.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, di Griya Candi Pratama Blok A6 – 15, RT 029 / RW 007, Kel. Durung Bedug, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Saksi Darul Syah dan Saksi Leynisstyawan melakukan penggeledahan Terhadap Tersangka di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Griya Candi Pratama Blok A6 – 15, RT 029 / RW 007, Kel. Durung Bedug, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, hasilnya ditemukan:
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat bertuliskan “Nike” di dalam lemari baju yang terletak di kamar Terdakwa, yang di dalam tas tersebut ditemukan 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 3 (tiga) bendel klip plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver;
- 1 (satu) buah bungkus rokok LA Ice Purple Boost yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah klip plastik berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,519 (nol koma lima ratus sembilan belas) gram;
- 1 (satu) unit HP Redmi 12 warna biru dengan nomor 0812-5222-3508, nomor IME: 869153062206567, yang saat penggeledahan sedang dipegang oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengaku menyimpan 4 (empat) buah klip plastik berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,519 (nol koma lima ratus sembilan belas) gram untuk dijual / diedarkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 09273/NNF/2025 tanggal 14 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :
Barang Bukti yang diterima :
- 28473/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,119 gram;
- 28474/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,147 gram;
- 28475/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,133 gram;
- 28476/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,120 gram;
Dengan total netto ± 0,519 (nol koma satu lima satu sembilan) gram.\
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 28473/2025/NNF.- s.d = 28476/2025/NNF.-: seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------- |