Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa I. BAYU SATRIO WIRATMOKO BIN TONY WICAKSONO, terdakwa II. GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI, terdakwa III. MANDA MISTI RAGEWA BIN SUTIKNO, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AAN ARDIANSYAH RIFATUS SYUHADA BIN ROMO ANDI SYUHADA, saksi NOVAN TIANTO BIN DJUHRI (ALM.), saksi. JIRGY SEBASTIANO SANTONIUS S. Saksi MAULANA IRFANDI BIN ANDIK ARIFIN dan saksi Faisal Al. Ambon (DPO), pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 18.00 Wib bertempat di Parkiran Toko Prima Freshmart Jl. Bibis Karah Jambangan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,"mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa BAYU SATRIO WIRATMOKO BIN TONY WICAKSONO, terdakwa MANDA MISTI RAGEWA BIN SUTIKNO, terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI, dan Sdr. Faisal Al. Ambon (DPO) datang ke kost terdakwa BAYU SATRIO WIRATMOKO BIN TONY WICAKSONO di Jl. Tenggilis Mulyo Surabaya, kemudian berencana untuk melakukan pencurian sepeda motoryang tidak terkunci stir kemudian terdakwa BAYU SATRIO WIRATMOKO BIN TONY WICAKSONO dan terdakwa MANDA MISTI RAGEWA BIN SUTIKNO berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Nopol. L-4648-DD warna hitam, sedangkan terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI dan Sdr. Faisal Al. Ambon berangkat berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Scopy warna merah, kemudian berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri, saat berada di halaman parkiran toko Prima Freshmart Jl. Bibis Karah Jambangan Surabaya, terdakwa MANDA MISTI RAGEWA BIN SUTIKNO, terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI dan Sdr. Faisal Al. Ambon melihat sepeda motor Honda Scopy warna hitam Nopol. L-3814-IT milik saksi Bavik Prihatina Kusa Ancis yang terparkir, melihat hal tersebut kemudian terdakwa MANDA MISTI RAGEWA BIN SUTIKNO, terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI dan Sdr. Faisal Al. Ambon mengawasi situasi sekitar kemudian terdakwa BAYU SATRIO WIRATMOKO BIN TONY WICAKSONO turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor Honda Scopy warna hitam Nopol. L-3814-IT milik saksi Bavik Prihatina Kusa Ancis yang saat itu tidak terkunci stir kemudian terdakwa BAYU SATRIO WIRATMOKO BIN TONY WICAKSONO bawa dengan mendorong sepeda motor tersebut dari tempat parkiran hingga keluar tempat parkiran dengan di bantu oleh terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI dan Sdr. Faisal Al. Ambon yang gantian mendorong sepeda motor hasil curian tersebut;
- Bahwa saat bergantian mednorong sepeda motor hasil curian tersebut, saat melintas di Rs. Bunda Tambakrejo Waru Sidoarjo terdakwa BAYU SATRIO WIRATMOKO BIN TONY WICAKSONO memarkirkan sepeda motor hasil curian tersebut untuk mencari sasaran pencurian sepeda motor kembali, saat berada di Alfamart By pass Sedati terdakwa BAYU SATRIO WIRATMOKO BIN TONY WICAKSONO mengambil sepeda motor Honda Beat Nopol AE-2813-RB warna hitam yang saat itu tidak terkunci stir kemudian terdakwa BAYU SATRIO WIRATMOKO BIN TONY WICAKSONO bawa dengan mendorong sepeda motor tersebut dengan dikawal terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI, terdakwa MANDA MISTI RAGEWA BIN SUTIKNO dan Sdr. Faisal Al. Ambon hingga Rs. Bunda Tambakrejo Waru Sidoarjo kemudian terdakwa BAYU SATRIO WIRATMOKO BIN TONY WICAKSONO, terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI, terdakwa MANDA MISTI RAGEWA BIN SUTIKNO dan Sdr. Faisal Al. Ambon membawa pulang sepeda motor hasil curian tersebut ke rumah kost terdakwa BAYU SATRIO WIRATMOKO BIN TONY WICAKSONO, sesampainya di rumah kost terdakwa BAYU SATRIO WIRATMOKO BIN TONY WICAKSONO sudah ada saksi NOVAN TIANTO BIN DJUHRI (ALM.) saksi AAN ARDIANSYAH RIFATUS SYUHADA BIN ROMO ANDI SYUHADA, saksi JIRGY SEBASTIANO SANTONIUS S., dan saksi MAULANA IRFANDI BIN ANDIK ARIFIN, kemudian saksi NOVAN TIANTO BIN DJUHRI (ALM.) dan saksi AAN ARDIANSYAH RIFATUS SYUHADA BIN ROMO ANDI SYUHADA pergi mencari tukang kunci untuk membuatkan kunci duplikat, untuk sepeda motor hasil curian tersebut agar dapat dijual kembali pada Sdr. Rosi (DPO), tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dari Polsek Rungkut melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, namun saat penangkapan Sdr. Faisal Al. Ambon berhasil melarikan diri bersama dengan saksi NOVAN TIANTO BIN DJUHRI (ALM.), kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Rungkut guna proses lebih lanjut;
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi Bavik Prihatina Kusa Ancis menderita kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) atau kurang dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah); |