Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1279/Pid.Sus/2025/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. RONI WIJAYA BIN SUPRIONO Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1279/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-3365/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI WIJAYA BIN SUPRIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERKARA PDM-2395/Tg.Prk/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RONI WIJAYA BIN SUPRIONO

Tempat Lahir

:

Gresik

Umur / Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 13 Oktober 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Boteng RT. 008/RW. 003 Desa Boteng, Kec. Menganti, Kab. Gresik

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

 Swasta (Penjual Krupuk)

Pendidikan

:

 SMP (Lulus)

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 12 April 2025 s/d 01 Mei 2025

Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 02 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025.

 

  1. DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa Terdakwa RONI WIJAYA BIN SUPRIONO pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Boteng RT. 008/RW. 003 Desa Boteng, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur, namun dikarenakan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar jam 20.30 WIB Terdakwa RONI WIJAYA BIN SUPRIONO menghubungi Sdr. GUNDUL (DPO) untuk memesan 1/2 (setengah) gram narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) buah HP merk REDMI warna hitam dengan simcard XL Nomor: 0877-5396-5368, selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer menggunakan dompet digital DANA ke Nomor Rekening ****4532 (BRI) a.n. PANDU DUTA SATRIA milik Sdr. GUNDUL (DPO) sebesar Rp549.500,00,00 (lima ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah), selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa mengambil pesanan narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang telah diranjau oleh Sdr. GUNDUL (DPO) di pinggir jalan Hulaan Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik, kemudian Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa;

Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna putih, selanjutnya Terdakwa menjual kembali 3 (tiga) klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) per klip plastik, dengan tujuan mendapatkan keuntungan, sedangkan 2 (dua) klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu sisanya digunakan sendiri oleh Terdakwa.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB yang bertempat di Dusun Boteng RT. 008/RW. 003 Desa Boteng, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur, terdapat informasi dari Masyarakat terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa RONI WIJAYA BIN SUPRIONO, selanjutnya Saksi IBU WIYATNO dan Saksi HUSNI ARMANSYAH yang merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 5 (lima) buah klip plastik yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto total keseluruhan + 0,186 (nol koma serratus delapan puluh enam) gram;
  2. 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna putih;
  3. 1 (satu) buah HP merk REDMI warna hitam simcard XL dengan nomor WA: 087753965368.

Bahwa atas 5 (lima) poket klip plastik di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan netto + 0,186 (nol koma seratus delapan puluh enam) gram, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03167/NNF/2025 Tanggal 22 April 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 09343/2025/NNF.-s/d.-09347/2025/NNF Adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa RONI WIJAYA BIN SUPRIONO tanpa disertai izin yang sah dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa RONI WIJAYA BIN SUPRIONO pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Boteng RT. 008/RW. 003 Desa Boteng, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur, namun dikarenakan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Memyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, awalnya terdapat informasi dari Masyarakat terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa RONI WIJAYA BIN SUPRIONO, selanjutnya Saksi IBU WIYATNO dan Saksi HUSNI ARMANSYAH yang merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 5 (lima) buah klip plastik yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto total keseluruhan + 0,186 (nol koma serratus delapan puluh enam) gram;
  2. 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna putih;
  3. 1 (satu) buah HP merk REDMI warna hitam simcard XL dengan nomor WA: 087753965368.

Bahwa atas 5 (lima) poket klip plastik di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan netto + 0,186 (nol koma seratus delapan puluh enam) gram, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03167/NNF/2025 Tanggal 22 April 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 09343/2025/NNF.-s/d.-09347/2025/NNF Adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa RONI WIJAYA BIN SUPRIONO tanpa disertai izin yang sah dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya