Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
550/Pdt.G/2025/PN Sby PETER KUSUMA PENGKY KUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 550/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETER KUSUMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PHILIPUS ADITYA WINATA, SHPETER KUSUMA
Tergugat
NoNama
1PENGKY KUSUMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK CENTRAL ASIA
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGADA DAN LELANG (KPKNL)
4PT BALAI LELANG TUNJUNGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat adalah Pihak yang melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ;
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pihak yang beritikad baik;
  4. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pembelian Aset antara Penggugat dan Tergugat tanggal 05 Juni 2018 adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
  5. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 78 Tanggal 08 Juni 2018 antara Tergugat dengan Turut Tergugat I adalah Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan Hukum;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah dan bangunan atau seluruh yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 450 / Kelurahan Dukuh Sutorejo sesuai Gambar Situasi Tanggal 3-10-1995 No. 12.240/1995 dengan Luas 200M2 setempat dikenal dengan Jalan Sutorejo Utara Baru No 9 A, Surabaya, Jawa Timur;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara Tunai dan seketika, sebesar :

Kerugian Materiil :

  • Uang Pembayaran dari Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 05 Juni 2018 yakni sebesar Rp. 1.225.000.000 (Satu Milyar Dua ratus dua puluh lima juta rupiah);

Kerugian Immateriil :

  • Menderita batin, tidak tenang menjalani hidup karena uang Penggugat hilang dan tersangkut permasalahan dengan Tergugat dan Para Turut Tergugat yang tidak dapat dinilai dengan materi, akan tetapi demi kepastian hukum dan pantas apabila dinilai dengan materi senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan isi putusan perkara ini;
  2. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk Tunduk dan Patuh atas Putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak