Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT. Titans Makmur Tentram yang diwakili oleh Tergugat II dengan PT. Istiajaya Guna Perkasa yang diwakili oleh Tergugat I dibuat dihadapan Notaris R. Dewi Rini Herlina, SH., MH. adalah sah dan berkekuatan hukum
- Menyatakan penyerahan uang sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) berupa Cheque dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah sah dan mengikat, serta pencairanya oleh Turut Tergugat I adalah sah dan mengikat
- Menyatakan Penyerahan Cheque Tergugat I kepada Tergugat II dan di cairkan oleh Turut Tergugat I yang kemudian ditransfer kerekening Penggugat I untuk memenuhi kewajiban Provisi dan komisi PT. Istiajaya Guna Perkasa yang tidak tercukupi dan sepersetujuan tergugat I uang Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk membiayai Proyek PT. Titans Makmur Tentram agar bisa memenuhi provisi dan komisi adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan Tergugat I telah menerima kembali uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi Tergugat I adalah sah dan mengikat
- Menyatakan Tergugat II menerima uang sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dari uang Tergugat I dan menjadi tanggung jawab Tergugat II kepada Tergugat I
- Menghukum Tergugat I untuk menerima uang sebesar Rp. 658.000.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah) sebagai pengembalian Penggugat I dan Penggugat II
- Menyatakan Surat Pernyataan yang ditanda tangani Penggugat I dan Penggugat II serta Tergugat I tanggal 16 Maret 2025 pada point 2 telah disepakati dilakukan perdamaian adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/360/VI/RES.1.11/2023/SPKT/POLDA JATIM, tanggal 9 Juni 2024 atas nama Pelapor,Prof. DR. IR. H. ISMAN KADAR, MM termasuk dalam PRAEJUDICIAL, oleh karenanya sudah sepatutnya dihentikan hingga gugatan aquo mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai ketentuan Perma 1/1956 Jo pasal 81 KUH pidana Jo SEMA mahkamah Agung
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan diperhitungkan bunga sebesar 2 % sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat pada posita No. 10
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita sebagaimana dimohonkan dalam Posita No.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat ata sisi putusan ini
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini
|