Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
922/Pdt.P/2025/PN Sby AGUNG ARYO WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 922/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUNG ARYO WIBOWO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sofia Yusti Pramudita, S.H., M.H.AGUNG ARYO WIBOWO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan PEMOHON sebagai wali dari kedua anak yang bernama:
  • Ananti Clevera Syalomitha, lahir pada 30 Juni 2013 sebagaimana akta kelahiran No. 3578-LU-22072013-0020, tertanggal 20 Juli 2013 ( usia 11 tahun 10 bulan)
  • Gritte Easter Trisaputu, lahir pada 25 Maret 2016 sebagaimana akta kelahiran No. 3578-LU-29032016-0091, tertanggal 30 Maret 2016 ( usia 9 tahun 1 bulan)
  1. Memberi ijin kepada AGUNG ARYO WIBOWO (PEMOHON) selaku ayah kandung dari anak PEMOHON yang masih dibawah umur/belum dewasa bernama (Ananti Clevera Syalomitha dan Gritte Easter Trisaputu) untuk mewakili anak PEMOHON tersebut melakukan Perbuatan hukum yang diperlukan  berkaitan dengan pemberian hibah dan baliknama atas tanah dan bangunan sebagaimana SHM NIB. 12.01.000016313.0 atasnama Agung Aryo Wibowo yang terletak di Kelurahan Balasklumprik Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, seluas 117 M?2;
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak