Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
- Menyatakan Tindakan tergugat I yang memfungsikan PPPSRS yang dibentuk tidak sesuai peraturan perundangan dan memfasilitasi PPPSRS yang diketuai tergugat II untuk melakukan pemungutan IPL dari penghuni appartemen One Icon adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan PPPSRS beralamat di Tunjungan Plaza 6 Jl. Embong Malang 21-31 RT 008/010, Kedungdoro, Tegalsari Surabaya - Jawa Timur 620261 yang diketuai Tergugat II adalah PPPSRS yang illegal atau tidak sah,
- Menyatakan perbuatan tergugat II dalam kedudukannya sebagai ketua PPPSRS yang dibentuk tidak berdasarkan peraturan perundang undangan dan melakukan pemungutan IPL dari pemilik/penghuni appartemen …… adalah perbuatan melawan hukum.
- Membebankan secara tanggung renteng kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar seluruh biaya perkara ini ;
|