Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
921/Pid.B/2025/PN Sby TOMY HERLIX, SH YAYAK FARHANDO Alias NANDO bin. PARLINDUNGAN SIMANJUTAK (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 921/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2300/M.5.43/Eku.02/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAK FARHANDO Alias NANDO bin. PARLINDUNGAN SIMANJUTAK (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------Bahwa ia Terdakwa YAYAK FARHANDO Bin PARLINDUNGAN SIMANJUTAK (ALM) pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Mbak Ida Jl. Raya Margomulyo No. 04 Kel. Karangpoh Kec. Tandes Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 20.15 berdasarkan informasi dari  masyarakat di Warung Kopi Mbak Ida Jl. Raya Margomulyo No. 04 Kel. Karangpoh Kec. Tandes Kota Surabaya adanya seseorang yang sedang melakukan permainan Judi Online Slot sehingga saksi SAINNUDIN dan saksi ARIF RACHMAN HAKIM yang merupakan anggota reskrim Polsek Benowo melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa YAYAK FARHANDO BIN PARLINDUNGAN SIMANJUTAK (ALM) dan terdakwa langsung di interogasi dan selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan di kantor Polsek Benowo.
  • Bahwa diketahui pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 20.15 WIB di warung kopi Mbak Ida Jl. Raya Margomulyo No. 04 Kel. Karangpoh Kec. Tandes Kota Surabaya terdakwa YAYAK FARHANDO BIN PARLINDUNGAN SIMANJUTAK (ALM) telah melakukan permainan judi Online Slot dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Vivo A3x warna biru dengan cara terdakwa awalnya membuka google chrome yang selanjutnya terdakwa membuka situs website https://depobos.com yang kemudian terdakwa memasukkan username yang sebelumnya sudah terdaftar yaitu “mamapuput” dan untuk paswordnya “Puput123” kemudian terdakwa membuka aplikasi DANA dengan nomer akun 0881027171865 untuk melakukan topup/deposit dengan nominal Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa transfer ke nomor rekening yang ada pada situs https://depobos.com . Selanjutnya terdakwa memilih permainan slot jenis Mahjong Ways 2 lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai bet sebesar Rp 800,- s/d Rp 6.000,- untuk sekali putaran dengan disertai gambar pilihan. Terdakwa memilih setiap 10 (sepuluh) kali putaran maka akan berhenti dengan sendirinya dan selanjutnya akan diketahui apabila menang atau kalah dalam setiap 10 (sepuluh) kali putaran. Dalam 10 (sepuluh) kali putaran tersebut terdakwa akan mengalami kemenangan jika gambar yang sama jumlah minimal 3 (tiga) gambat yang sama dan sejajar maka saldo akan bertambah secara otomatis dan sebaliknya apabila kalah jika tidak muncul gambar yang sama maka saldo terdakwa akan berkurang secara otomatis.
  • Bahwa permainan Judi Online Jenis Slot yang Terdakwa YAYAK FARHANDO BIN PARLINDUNGAN SIMANJUTAK (ALM) mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja
  • Bahwa Terdakwa berperan sebagai pemain judi Online jenis Slot.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

KEDUA:

-------------Bahwa ia Terdakwa YAYAK FARHANDO Bin PARLINDUNGAN SIMANJUTAK (ALM) pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Mbak Ida Jl. Raya Margomulyo No. 04 Kel. Karangpoh Kec. Tandes Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 20.15 WIB di warung kopi Mbak Ida Jl. Raya Margomulyo No. 04 Kel. Karangpoh Kec. Tandes Kota Surabaya terdakwa YAYAK FARHANDO BIN PARLINDUNGAN SIMANJUTAK (ALM)  telah melakukan permainan judi Online Slot dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Vivo A3x warna biru dengan cara terdakwa awalnya membuka google chrome yang selanjutnya terdakwa membuka situs website https://depobos.com yang kemudian terdakwa memasukkan username yang sebelumnya sudah terdaftar yaitu “mamapuput” dan untuk paswordnya “Puput123” kemudian terdakwa membuka aplikasi DANA dengan nomer akun 0881027171865 untuk melakukan topup/deposit dengan nominal Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa transfer ke nomor rekening yang ada pada situs https://depobos.com . Selanjutnya terdakwa memilih permainan slot jenis Mahjong Ways 2 lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai bet sebesar Rp 800,- s/d Rp 6.000,- untuk sekali putaran dengan disertai gambar pilihan. Terdakwa memilih setiap 10 (sepuluh) kali putaran maka akan berhenti dengan sendirinya dan selanjutnya akan diketahui apabila menang atau kalah dalam setiap 10 (sepuluh) kali putaran. Dalam 10 (sepuluh) kali putaran tersebut terdakwa akan mengalami kemenangan jika gambar yang sama jumlah minimal 3 (tiga) gambat yang sama dan sejajar maka saldo akan bertambah secara otomatis dan sebaliknya apabila kalah jika tidak muncul gambar yang sama maka saldo terdakwa akan berkurang secara otomatis
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 20.15 berdasarkan informasi dari  masyarakat di Warung Kopi Mbak Ida Jl. Raya Margomulyo No. 04 Kel. Karangpoh Kec. Tandes Kota Surabaya adanya seseorang yang sedang melakukan permainan Judi Online Slot sehingga saksi SAINNUDIN dan saksi ARIF RACHMAN HAKIM yang merupakan anggota reskrim Polsek Benowo melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa YAYAK FARHANDO BIN PARLINDUNGAN SIMANJUTAK (ALM) dan terdakwa langsung di interogasi dan selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan di kantor Polsek Benowo.
  • Bahwa permainan Judi Online Jenis Slot yang Terdakwa YAYAK FARHANDO BIN PARLINDUNGAN SIMANJUTAK (ALM) mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja
  • Bahwa Terdakwa berperan sebagai pemain judi Online jenis Slot.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya