Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa MAT HASAN BIN ELYAS (ALM) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di depan rumah jalan Kedurus Gg.III Masjid No.48 Kel.Kedurus Kec.Karangpilang Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi via wa terhadap ANTON (DPO) dengan tujuan memesan narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per ½ gramnya dan ANTON (DPO) menyanggupi permintaan terdakwa dengan cara ANTON (DPO) bertemu langsung dengan terdakwa sambil membawa Narkotika Golongan I jenis sabu yang dipesan terdakwa dan kemudian setelah terdakwa mendapatkan narkotika Goongan I jenis sabu, selanjutnya oleh terdakwa pecah/ecer dengan tujuan untuk dijual kembali mencari keuntungan ;
- Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai Narkotika Gologan I jenis sabu dan kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa 04 Maret 2025 sekira jam 20.00 wib di depan rumah jalan Kedurus Gg.III Masjid No.48 Kel.Kedurus Kec.Karangpilang Surabaya dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau di samping bantal tidur dalam kamar tidur terdakwa yang berisi 2 (dua) kantong plastic klip berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto masing-masing + 0,298 (nol koma nol dua Sembilan delapan) gram dan + 0,001 (nol koma nol nol satu) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastic klip, 1 (satu) buah skrop dari sedotan dan ditemukan didalam dompet terdakwa yang terletak di saku celana terdakwa pakai berupa uang tunai Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu buah HP merk Samsung A03S serta simcardnya ditangan terdakwa dan pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari ANTON (DPO) dan terdakwa mengakui perbuatannya :
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 02159/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025, barang bukti ;
- 05498/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,298 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 05499/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa MAT HASAN BIN ELYAS (ALM) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di depan rumah jalan Kedurus Gg.III Masjid No.48 Kel.Kedurus Kec.Karangpilang Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakatan jahat mengenai Narkotika Gologan I jenis sabu dan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan, Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa 04 Maret 2025 sekira jam 20.00 wib di depan rumah jalan Kedurus Gg.III Masjid No.48 Kel.Kedurus Kec.Karangpilang Surabaya dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau di samping bantal tidur dalam kamar tidur terdakwa yang berisi 2 (dua) kantong plastic klip berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto masing-masing + 0,298 (nol koma nol dua Sembilan delapan) gram dan + 0,001 (nol koma nol nol satu) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastic klip, 1 (satu) buah skrop dari sedotan dan ditemukan didalam dompet terdakwa yang terletak di saku celana terdakwa pakai berupa uang tunai Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu buah HP merk Samsung A03S serta simcardnya ditangan terdakwa dan pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut terdakwa membeli dari ANTON (DPO) dan terdakwa mengakui perbuatannya :
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 02159/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025, barang bukti ;
- 05498/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,298 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 05499/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. |