Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2315/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. BAGUS WARDIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2315/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5944/M.5.43/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS WARDIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

c.

 

Dakwaan

PERTAMA

:

 

 

 

Bahwa ia terdakwa BAGUS WARDIAN pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi Jl Raya Pakal kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Redmi Note 8 warna biru dengan nomor 083114616904 mengakses permainan judi di situs www.MAKTOTO.com setelah itu Terdakwa memasukkan username Glowfish dan password arjuna03 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan Qris m-banking BCA an BAGUS WARDIAN milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis PG Soft permainan “Mahjongways”  lalu memasang taruhan sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) s/d Rp 800,-(delapan ratus rupiah)  per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E m-banking BCA an BAGUS WARDIAN milik Terdakwa yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah withdraw uang kemenangan kurang lebih sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 23.30 wib bertempat di warung kopi Jl Raya Pakal kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Hendro Setiawan,SH dan Saksi Habibullah Atthawabin,B.R yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa menggunakan 1(satu) unit handphone Redmi Note 8 warna biru dengan nomor 083114616904 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa BAGUS WARDIAN pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi Jl Raya Pakal kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Terdakwa mengakses permainan judi di situs www.MAKTOTO.com setelah itu Terdakwa memasukkan username Glowfish dan password arjuna03 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan Qris m-banking BCA an BAGUS WARDIAN milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis PG Soft permainan “Mahjongways”  lalu memasang taruhan sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) s/d Rp 800,-(delapan ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung. Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke m-banking BCA an BAGUS WARDIAN milik Terdakwa yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah withdraw uang kemenangan kurang lebih sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 23.30 wib bertempat di warung kopi Jl Raya Pakal kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Hendro Setiawan,SH dan Saksi Habibullah Atthawabin,B.R yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa menggunakan 1(satu) unit handphone Redmi Note 8 warna biru dengan nomor 083114616904 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---

 

ATAU

 

 

KETIGA

Bahwa ia terdakwa BAGUS WARDIAN pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi Jl Raya Pakal kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan”menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Terdakwa memainkan judi jenis PG Soft permainan “Mahjongways”  kemudian melakukan deposit sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu memasang taruhan sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) s/d Rp 800,-(delapan ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung. Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke m-banking BCA an BAGUS WARDIAN milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah withdraw uang kemenangan kurang lebih sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 23.30 wib bertempat di warung kopi Jl Raya Pakal kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Hendro Setiawan,SH dan Saksi Habibullah Atthawabin,B.R yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa menggunakan 1(satu) unit handphone Redmi Note 8 warna biru dengan nomor 083114616904 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya