Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ADITIA SULAEMAN, S.H Anam Warsito Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 148 /M.5.16/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADITIA SULAEMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anam Warsito[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa terdakwa ANAM WARSITO, selaku Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro  yang diangkat berdasarkan   Surat Keputusan  Bupati Bojonegoro   Nomor : 188/407/KEP/412.013/2021, tanggal 19 Nopember 2021  tentang  Pemberhentian  Penjabat Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro dan Pengesahan   Pengangkatan  Kepala Desa  Pengganti Antarwaktu   Desa Wotan  Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro,   bersama – sama  dengan SYAFA’ATUL HIDAYAH dan INDRA KUSBIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti   antara bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan  Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Kemamang,  Kecamatan Balen,  Kabupaten Bojonegoro, di kantor PT. UMC Bojonegoro atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  telah  melakukan, menyuruh melakukan atau  turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

SUBSIDIAIR :

------------- Bahwa terdakwa ANAM WARSITO, selaku Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro  yang diangkat berdasarkan   Surat Keputusan  Bupati Bojonegoro   Nomor : 188/407/KEP/412.013/2021, tanggal 19 Nopember 2021  tentang  Pemberhentian  Penjabat Kepala Desa Wotan Kecamatan  Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro dan Pengesahan   Pengangkatan  Kepala Desa  Pengganti Antarwaktu   Desa Wotan  Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro,   bersama – sama  SYAFA’ATUL HIDAYAH dan  INDRA KUSBIANTO  (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat  seperti tersebut dalam Dakwaan Primair  diatas, telah  melakukan,  menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

ATAU

KEDUA :

-------------Bahwa terdakwa ANAM WARSITO, selaku Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro  yang diangkat berdasarkan   Surat Keputusan  Bupati Bojonegoro   Nomor : 188/407/KEP/412.013/2021 , tanggal 19 Nopember 2021  tentang  Pemberhentian  Penjabat Kepala Desa Wotan Kecamatan  Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro dan Pengesahan   Pengangkatan  Kepala Desa  Pengganti Antar waktu   Desa Wotan  Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro,    pada waktu dan tempat  seperti tersebut dalam Dakwaan Primair  diatas, terdakwa  telah  menerima  pemberian atau janji  sebagaimana  dimaksud dalam pasal 5  ayat (1)  huruf a (memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya).

Pihak Dipublikasikan Ya