Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa MOCH. ERWIN FANANI Bin MOCHAMAD MACHFUD (Alm) pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali, sekira pertengahan bulan Januari 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di rest area Tol Jakarta (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari bulan Oktober 2024 terdakwa dihubungi oleh nomor tidak dikenal (0882005150056) yang kemudian diketahui bahwa nomor tersebut adalah nomor saudara Baron (DPO) dari Medan yang merupakan teman terdakwa ketika di Lapas Probolinggo hingga akhirnya terdakwa dan Baron saling berkomunikasi, selanjutnya sekira awal bulan Januari 2025 Baron menawarkan kepada terdakwa untuk kerjasama transaksi sabu dengan percakapan sebagai berikut:
Baron : “Win, kamu mau ga aku titipi barang untuk wilayah Surabaya”
Terdakwa : “barang apa”
Baron : “bahan Ts (tungsi/sabu), nanti kamu ambil dari Jakarta”
Terdakwa : “tapi aku ga punya PS (pelanggan, Pasien)”
Baron : “nanti aku yang menentukan pelanggannya sampai kamu dapat pembeli
sendiri”
Terdakwa : “ok, pokok ada biaya operasionalnya”
Baron : “jangan kwatir, nanti aku transfer sewaktu mau berangkat ke jakarta”
Karena pekerjaan pupuk mulai sepi dan butuh tambahan penghasilan akhirnya terdakwa menerima tawaran Baron dengan menjawab “Ya Bang”;
- Bahwa selanjutnya sekitar pertengahan bulan Januari 2025 terdakwa berangkat seorang diri dari Surabaya ke Jakarta melalui jalur darat sesuai petunjuk dari Baron dengan transportasi bus kemudian sesampainya di Jakarta terdakwa mengambil kendaraan Toyota Avanza warna hitam yang sudah disiapkan oleh Baron dipinggir jalan sekitar Slipi Jakarta, dimana dalam mobil tersebut telah disiapkan Baron uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang disimpan didalam laci dashboard mobil sebagai uang operasional terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu dan ekstacy beserta bonusnya, selanjutnya terdakwa menemui kurir dari Baron didaerah rest area Tol Jakarta untuk mengambil Narkotika, setelah bertemu dengan kurir dan menerima tas rangsel warna hitam terdakwa langsung keluar dari Rest Area kemudian ditengah perjalanan terdakwa membuka tas tersebut dengan isi tas berupa: Narkotika jenis sabu dalam kemasan 2 (dua) bungkus teh china warna hijau, 1 (satu) kemasan plastik klip berisi Narkotika jenis Ekstacy, kemasan plastik klip berisi 8 (delapan) Pil Ekstacy warna hijau dan putih sebagai tester, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 4 (empat) pack kantong Plastik klip ukuran sedang dan besar berlabel Karyawan Tuhan, saat itu terdakwa sempat menimbang Narkotika yang diperoleh dengan berat Narkotika jenis sabu sekitar 2.100 gram lalu mengganti tas rangsel warna hitam dengan tas kresek warna hitam yang kemudian disimpan dibawah jok depan Mobil, setelah itu terdakwa mengembalikan mobil Avanza warna hitam tersebut ditempat semula dan memasukkan tas kresek warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu dan Pil ekstacy kedalam tas jinjing warna hitam abu abu lalu terdakwa pulang dengan transportasi Bus malam jurusan Jakarta – Surabaya;
- Bahwa setibanya di Surabaya terdakwa diminta oleh Baron untuk memecah Narkotika menggunakan timbangan dengan rincian :
- Kemasan teh china warna hijau dengan berat sekira satu kilogram terdakwa pecah menjadi sepuluh kemasan dengan berat masing-masing kemasan 100 (seratus) gram lalu dibungkus lakban warna coklat, kemasan plastik klip besar dengan berat sekira seratus gram terdakwa pecah menjadi dua kemasan dengan berat masing-masing 50 (lima puluh) gram lalu dibungkus lakban warna coklat, kemudian terdakwa megkonsumsi sebutir pil ekstacy.
- Kemasan plastik klip besar dengan berat sekira seratus gram terdakwa pecah menjadi dua kemasan dengan berat masing-masing 50 (lima puluh) gram kedalam kantong plastik klip lalu dibungkus lakban warna coklat dan salah satunya telah terdakwa cubit (ambil sedikit) dengan peruntukannya sebagai berikut : 10 (sepuluh) gram terdakwa kemas dengan kantong plastik klip berlabel Karyawan Tuhan lalu dimasukan ke bungkus rokok Djisamsoe warna hitam dan telah terdakwa serahkan kepada Budi di daerah Kenjeran Baru pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2025 sekitar jam 11.00 wib. Sedangkan sisanya sekitar 5 (lima) gram telah terdakwa pakai sendiri dari sekitar akhir Januari 2025 sebanyak 13 kali pemakaian;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 12.30 Wib ketika terdakwa berada didalam Apartemen Eastcoast Residence Saphire lantai 5 No.7 Jl. Kalisari Timur No. 01 Surabaya, terdakwa menerima telepon dari Baron dengan percakapan sebagai berikut:
Baron : “win, gimana kamu aman kan”
Terdakwa : “ada apa bang? Saya aman dan barangnya masih sama saya”
Baron : “ini yang di Jakarta sepertinya ada yang ketangkep, kamu cari tempat yang
aman saja”
Terdakwa : “kemana bang”
Baron : “yah, kamu pikirin lah”
Terdakwa : “OK, bang”
kemudian terdakwa mengemasi barang - barang (narkotika jenis sabu dan ekstacy) dari dalam lemari lalu dipindahkan kedalam tas jinjing warna hitam abu abu sambil memikirkan mau dibawa kemana barang-barang tersebut, setelah itu sekira pukul 16.00 Wib ketika terdakwa berada dilokasi parkir Apartemen Eastcoast Residence terdakwa ditangkap oleh saksi Yuyut Teguh Riyanto, saksi Zefti Opin Ega Al Rianto dan tim selaku Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh security Apartemen Eastcoast Residence Saphire dan ditemukan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) kemasan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 2.201,7 gram (berat bersih seluruhnya 2.078,586 gram), terdiri dari :
- Kode 1 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,1 (Seratus tujuh koma satu) gram;
- Kode 2 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,1 (Seratus tujuh koma satu) gram;
- Kode 3 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,1 (Seratus tujuh koma satu) gram;
- Kode 4 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,1 (Seratus tujuh koma satu) gram;
- Kode 5 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 106,3 (Seratus enam koma tiga) gram;
- Kode 6 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 106,3 (Seratus enam koma tiga) gram;
- Kode 7 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,2 (Seratus tujuh koma dua) gram;
- Kode 8 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,2 (Seratus tujuh koma dua) gram;
- Kode 9 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,2 (Seratus tujuh koma dua) gram;
- Kode 10 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,2 (Seratus tujuh koma dua) gram;
- Kode 11 kemasan plastik klip berat kotor 55,9 (Lima puluh lima koma sembilan) gram;
- Kode 12 kemasan plastik klip berat kotor 23,3 (Dua puluh tiga koma Tiga) gram;
- Kode 13 kemasan plastik klip berat kotor 12,7 (Dua belas koma tujuh) gram;
- Kode 14 kemasan kantong plastik press dalam bungkus kemasan Teh warna hijau berat kotor 1.040 (Seribu empat puluh) gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi 7 (tujuh) butir pil Narkotika jenis Ekstacy terdiri dari 6 (enam) butir pil warna putih dan 1 (satu) butir pil warna Hijau logo Rolex dengan berat kotor 2,4 (dua koma empat) gram. (berat bersih seluruhnya 2,007 gram)
- 3 (tiga) timbangan electric.
- 2 (dua) bungkus teh warna hijau (kemasan sabu)
- Tas warna hitam abu abu.
- Kotak warna hitam tempat menyimpan sabu.
- Lakban warna coklat.
- 2 (dua) botol Aceton.
- 1 (satu) bendel cutton buds.
- 4 (empat) pak kantong plastik klip ukuran sedang dan besar berlabel Karyawan Tuhan.
- 1 (satu) skrop dari sedotan plastik.
- 4 (empat) korek api sebagai kompor.
- 1 (satu) bendel sedotan plastik warna putih.
- 2 (dua) buah Handphone warna hitam merk Infinik warna biru simcard nomor no+1(2362391921) dan 085783002420.
- 2 (dua) kartu ATM Mandiri an. Moch. Erwin Fanani dan Sandi Harianto.
- 1 (satu) kotak rokok warna hitam merk Djisamsoe berisi 5 (lima) pipet kaca dan selang.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dan ekstacy dari Baron adalah untuk dikirimkan kembali / diranjau kepada pembeli dari Baron dan terdakwa sebagai kurir dari Baron mendapatkan keuntungan berupa uang serta dapat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu / ekstacy secara cuma-Cuma;
- Bahwa terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 01386/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025 barang bukti yang disita dari MOCH. ERWIN FANANI BIN MOCHAMAD MACHFUD (ALM) Nomor: 03699/2025/NNF s/d 03712/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang Bukti Nomor: 03713/2025/NNF s/d 03714/2025/NNF adalah benar Tablet MDMA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
ATAU
KEDUA:
-----Bahwa Terdakwa MOCH. ERWIN FANANI Bin MOCHAMAD MACHFUD (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di tempat parkir Apartemen Eastcoast Residence Saphire Jl. Kalisari Timur No. 01 Kec. Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi Yuyut Teguh Riyanto, Saksi Zefti Opin Ega Al Rianto dan tim selaku Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh security Apartemen Eastcoast Residence Saphire dan ditemukan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) kemasan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 2.201,7 gram (berat bersih seluruhnya 2.078,586 gram), terdiri dari :
- Kode 1 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,1 (Seratus tujuh koma satu) gram;
- Kode 2 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,1 (Seratus tujuh koma satu) gram;
- Kode 3 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,1 (Seratus tujuh koma satu) gram;
- Kode 4 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,1 (Seratus tujuh koma satu) gram;
- Kode 5 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 106,3 (Seratus enam koma tiga) gram;
- Kode 6 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 106,3 (Seratus enam koma tiga) gram;
- Kode 7 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,2 (Seratus tujuh koma dua) gram;
- Kode 8 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,2 (Seratus tujuh koma dua) gram;
- Kode 9 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,2 (Seratus tujuh koma dua) gram;
- Kode 10 kemasan isolasi warna coklat berat kotor 107,2 (Seratus tujuh koma dua) gram;
- Kode 11 kemasan plastik klip berat kotor 55,9 (Lima puluh lima koma sembilan) gram;
- Kode 12 kemasan plastik klip berat kotor 23,3 (Dua puluh tiga koma Tiga) gram;
- Kode 13 kemasan plastik klip berat kotor 12,7 (Dua belas koma tujuh) gram;
- Kode 14 kemasan kantong plastik press dalam bungkus kemasan Teh warna hijau berat kotor 1.040 (Seribu empat puluh) gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi 7 (tujuh) butir pil Narkotika jenis Ekstacy terdiri dari 6 (enam) butir pil warna putih dan 1 (satu) butir pil warna Hijau logo Rolex dengan berat kotor 2,4 (dua koma empat) gram. (berat bersih seluruhnya 2,007 gram)
- 3 (tiga) timbangan electric.
- 2 (dua) bungkus teh warna hijau (kemasan sabu)
- Tas warna hitam abu abu.
- Kotak warna hitam tempat menyimpan sabu.
- Lakban warna coklat.
- 2 (dua) botol Aceton.
- 1 (satu) bendel cutton buds.
- 4 (empat) pak kantong plastik klip ukuran sedang dan besar berlabel Karyawan Tuhan.
- 1 (satu) skrop dari sedotan plastik.
- 4 (empat) korek api sebagai kompor.
- 1 (satu) bendel sedotan plastik warna putih.
- 2 (dua) buah Handphone warna hitam merk Infinik warna biru simcard nomor no+1(2362391921) dan 085783002420.
- 2 (dua) kartu ATM Mandiri an. Moch. Erwin Fanani dan Sandi Harianto.
- 1 (satu) kotak rokok warna hitam merk Djisamsoe berisi 5 (lima) pipet kaca dan selang.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 01386/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025 barang bukti yang disita dari MOCH. ERWIN FANANI BIN MOCHAMAD MACHFUD (ALM) Nomor: 03699/2025/NNF s/d 03712/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang Bukti Nomor: 03713/2025/NNF s/d 03714/2025/NNF adalah benar Tablet MDMA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ |