Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1214/Pdt.G/2025/PN Sby PT PENCO MEGA ABADI DJIE TJING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1214/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PENCO MEGA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI SETIAWAN, S.H., M.HPT PENCO MEGA ABADI
Tergugat
NoNama
1DJIE TJING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, adalah perjanjian jual beli barang berupa alat-alat tulis kantor yang sah menurut hukum dan mengikat para pihak.
  3. Menyatakan  Tergugat  telah melakukan Wan prestasi   karena  tidak melaksanakan  kewajiban  pembayaran  atas  pembelian  barang berupa alat-alat tulis kantor milik  Penggugat  secara benar dan tepat waktu.
  4. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  pembelian barang   kepada  Penggugat sebesar Rp. 154.732.164 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh empat rupiah). Secara tunai dan sekaligus terhitung sejak Jatuh tempo nota tagihan pertama tertanggal 14 Agustus 2024, sampai  putusan  berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan.
  5. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  bunga sebesar    6%  per tahun dari total  Rp. 154.732.164 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh empat rupiah). Secara tunai dan sekaligus terhitung sejak Jatuh tempo nota tagihan pertama tertanggal 14 Agustus 2024, sampai  putusan  berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan.
  6. Meletakan  sita  jaminan  atas  tanah  dan  bangunan milik Tergugat  yang beralamat di Jl. Sambikerep Indah Utara 3 Blok F2/3 Surabaya, Jawa Timur.
  7. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas.
  8. Menghukum  Tergugat   untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak