Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ADITIA SULAEMAN, S.H | 1.Syafa 'atul Hidayah 2.Indra Kusbianto |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-147/M.5.16/Ft.1/01/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------- Bahwa Terdakwa 1. SYAFA’ATUL HIDAYAH selaku Sales PT. United Motors Centre (UMC) Jalan Basuki Rahmad Surabaya dan Terdakwa 2. INDRA KUSBIANTO selaku Branch Manager PT. United Motors Centre (UMC) Bojonegoro bersama-sama dengan ANAM WARSITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan April 2023 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, di kantor PT UMC Bojonegoro atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. SUBSIDIAIR : ------------- Bahwa Terdakwa 1. SYAFA’ATUL HIDAYAH selaku Sales PT. United Motors Centre (UMC) Jalan Basuki Rahmad Surabaya, dan Terdakwa 2. INDRA KUSBIANTO selaku Branch Manager PT. United Motors Centre (UMC) Bojonegoro bersama dengan ANAM WARSITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwaan Primair diatas, telah melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. ATAU KEDUA : -----------Bahwa Terdakwa 1. SYAFA’ATUL HIDAYAH selaku Sales PT. United Motors Centre (UMC) Jalan Basuki Rahmad Surabaya dan Terdakwa 2. INDRA KUSBIANTO selaku Branch Manager PT. United Motors Centre (UMC) Bojonegoro bersama dengan ANAM WARSITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwaan Primair diatas, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |