| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD FERDI KAMALUDIN bin MATASAN, pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jl. Kalianget No. 1 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2021, terdakwa dengan username: FERDI KAMALLUDIN menjadi admin dari grup ”GAY KHUSUS SURABAYA” dalam media sosial facebook dimana terdakwa mengatur pada pengaturan grup tersebut untuk Public: Anyone can see who’s in the group and what they post (siapapun dapat melihat siapa saja yang ada di dalam grup dan apa yang mereka unggah) dan Visible: Anyone can find this group (siapapun dapat menemukan grup ini) sehingga semua pemilik akun media sosial “facebook” dapat bergabung ke dalam grup dengan hanya meng-klik gabung grup (join group) dan menjadi anggota yang berarti terdakwa memberikan akses terbuka kepada para anggota grup untuk bisa mengirimkan postingan tulisan, video, gambar, dan bentuk konten lainnya secara bebas yang dapat dilihat oleh setiap anggota grup.
- Bahwa terdakwa juga memiliki akun lain dengan username: Ferdll Kammall email: ferdll.kammalll@gmail.com yang tergabung sebagai anggota grup ”GAY KHUSUS SURABAYA” tersebut.
- Bahwa terdakwa sebagai admin dan moderator memiliki kuasa untuk menghapus (takedown) postingan yang tidak sesuai dengan kesusilaan dan mengeluarkan anggota grup dimana terdakwa membiarkan grup tetap aktif dengan jumlah anggota kurang lebih sebanyak 4.514 (empat ribu lima ratus empat belas) akun tergabung serta tidak pernah menghapus postingan di dalam grup tersebut.
- Bahwa sejak terdakwa menjadi admin hingga terakhir terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, anggota-anggota grup ”GAY KHUSUS SURABAYA” aktif mengunggah konten berupa gambar, video, dan kalimat asusila yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum seperti gambar laki-laki tanpa busana, gambar sesama laki-laki berciuman, gambar dengan teks ”GPP PELAN2 AJA SAKIT KLO ABANG KASAR”, ”YA SDH PENGIN DIMUT PUNYA KU”, ”GPP AQ MUTIN AJA COROT DALAM MULUT ABANG OK”, ”TP SAKIT AQ BANG”, postingan tulisan ”ADAKAH BOT KURUS UMUR 21. 29 KE BAWAH. Q KASIH 100 KALU MAU SE”. Selain itu, termasuk pula postingan pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 dari saksi GIRI BIN LIRMAN (alm) selaku salah satu anggota grup dengan username: JULI LEO berupa tulisan-tulisan berupa ”TAK ISEP WA: 081330163847”, ”CARI TMN JALAN BRONDONG WA: 081330163847”, ”CARI TMN JALAN BRONDONG WA: 081330163847”, ”TAK EMUT WA: 081330163847” serta postingan saksi GIRI pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 yaitu “TAK EMUTIN WA: 081330163847”.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7307/FKF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0865/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Oppo model CPH2185 A15 warna putih dengan No. IMEI: 862574055031851, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa user account media sosial facebook dari user Ferdll Kamal, Ferdll Kammall, Much Ferdi dan screen captured aplikasi media sosial facebook yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti yaitu pemeriksaan barang bukti handphone sehubungan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan pornografi.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dengan tujuan untuk menambah teman yang senang dengan konten tersebut dan kepuasan tersendiri bagi diri terdakwa.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD FERDI KAMALUDIN bin MATASAN, pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jl. Kalianget No. 1 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa terdakwa dengan username: FERDI KAMALLUDIN menjadi admin grup ”GAY KHUSUS SURABAYA” pada tanggal 14 Juni 2021 dalam media sosial facebook dimana terdakwa mengatur pada pengaturan grup tersebut untuk Public: Anyone can see who’s in the group and what they post (siapapun dapat melihat siapa saja yang ada di dalam grup dan apa yang mereka unggah) dan Visible: Anyone can find this group (siapapun dapat menemukan grup ini) sehingga semua pemilik akun media sosial “facebook” dapat bergabung ke dalam grup dengan hanya meng-klik gabung grup (join group) dan menjadi anggota yang berarti terdakwa memberikan akses terbuka kepada para anggota grup untuk bisa mengirimkan postingan tulisan, video, gambar, dan bentuk konten lainnya secara bebas yang dapat dilihat oleh setiap anggota grup.
- Bahwa terdakwa juga memiliki akun lain dengan username: Ferdll Kammall email: ferdll.kammalll@gmail.com yang tergabung sebagai anggota grup ”GAY KHUSUS SURABAYA” tersebut.
- Bahwa terdakwa sebagai admin dan moderator memiliki kuasa untuk menghapus (takedown) postingan yang tidak sesuai dengan kesusilaan dan mengeluarkan anggota grup dimana terdakwa membiarkan grup tetap aktif dengan jumlah anggota kurang lebih sebanyak 4.514 (empat ribu lima ratus empat belas) akun tergabung serta tidak pernah menghapus postingan di dalam grup tersebut.
- Bahwa sejak terdakwa menjadi admin hingga terakhir terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, anggota-anggota grup ”GAY KHUSUS SURABAYA” aktif mengunggah konten berupa gambar, video, dan kalimat asusila yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum seperti gambar laki-laki tanpa busana, gambar sesama laki-laki berciuman, gambar dengan teks ”GPP PELAN2 AJA SAKIT KLO ABANG KASAR”, ”YA SDH PENGIN DIMUT PUNYA KU”, ”GPP AQ MUTIN AJA COROT DALAM MULUT ABANG OK”, ”TP SAKIT AQ BANG”, postingan tulisan ”ADAKAH BOT KURUS UMUR 21. 29 KE BAWAH. Q KASIH 100 KALU MAU SE”. Selain itu, termasuk pula postingan pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 dari saksi GIRI BIN LIRMAN (alm) selaku salah satu anggota grup dengan username: JULI LEO berupa tulisan-tulisan berupa ”TAK ISEP WA: 081330163847”, ”CARI TMN JALAN BRONDONG WA: 081330163847”, ”CARI TMN JALAN BRONDONG WA: 081330163847”, ”TAK EMUT WA: 081330163847” serta postingan saksi GIRI pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 yaitu “TAK EMUTIN WA: 081330163847”.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7307/FKF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0865/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Oppo model CPH2185 A15 warna putih dengan No. IMEI: 862574055031851, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa user account media sosial facebook dari user Ferdll Kamal, Ferdll Kammall, Much Ferdi dan screen captured aplikasi media sosial facebook yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti yaitu pemeriksaan barang bukti handphone sehubungan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan pornografi.
- Bahwa terdakwa memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dengan tujuan untuk menambah teman yang senang dengan konten tersebut dan kepuasan tersendiri bagi diri terdakwa.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ----------------- |