Dakwaan |
PRIMAIR :
------ Bahwa Terdakwa AINUR WAHYUDI BIN IMAM MUHADI selaku Kepala Desa Mojowono pada tahun 2013 sampai dengan 2019, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto nomor : 188.45/858/HK/416-012/2013, tanggal 25 September 2013 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu tahun 2017/2018 atau pada waktu lain di tahun 2017/2018, bertempat di Desa Mojowono Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa Desa Mojowono tahun 2017/2018 yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyatakan Kepala Desa harus melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.120.721.000,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar sebesar Rp.120.721.000,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah).
SUBSIDAIR :
------ Bahwa Terdakwa AINUR WAHYUDI BIN IMAM MUHADI selaku Kepala Desa Mojowono pada tahun 2013 sampai dengan 2019, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto nomor : 188.45/858/HK/416-012/2013, tanggal 25 September 2013 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu tahun 2017/2018 atau pada waktu lain di tahun 2017/2018, bertempat di Desa Mojowono Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp.120.721.000,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah). |