Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Ahmad junaidi PT. Dakota Buana Semesta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 39/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad junaidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denny nobel nur rachman hakimAhmad junaidi
Tergugat
NoNama
1PT. Dakota Buana Semesta
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (Pasal 81 angka 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa upah lembur/upah kelebihan jam kerja Penggugat mulai bulan April 2021 s/d Agustus 2023 sebesar Rp. 114.788.280- (Seratus empat belas juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
    • Tahun 2021 (April s/d Desember) upah lembur/upah kelebihan jam kerja sebesar Rp. 18.643.500,00;
    • Tahun 2022 (Januari s/d Desember) upah lembur/upah kelebihan jam kerja sebesar Rp.56.906.521,00;
    • Tahun 2023 (Januari s/d Agustus) upah lembur/upah kelebihan jam kerja sebesar Rp. 39.238.259,00.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta Tergugat
  5. Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak