Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1010/Pid.Sus/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. SONA ADI SYAHPUTRA BIN SUPARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1010/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2586/M.5.43/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONA ADI SYAHPUTRA BIN SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1738/04/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

SONA ADI SYAHPUTRA BIN SUPARNO

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

22 Th/13 Mei 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Pakal Barat V Rt 04/03 Kel Pakal Kec Pakal Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa SONA ADI SYAHPUTRA BIN SUPARNO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

03 Maret 2025 s/d 22 Maret 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

23 Maret 2025 s/d 01 Mei 2025

 

3

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

22 April 2025 s/d 11 Mei 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa SONA ADI SYAHPUTRA BIN SUPARNO pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Banyu Urip Desa Gempol Kurung Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa SONA ADI SYAHPUTRA BIN SUPARNO menghubungi seseorang yang bernama sdr.FEDRIK ALS GONDOL (DPO) untuk memesan barang narkotika jenis sabu dengan uang terdakwa sendiri sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada sdr.FEDRIK ALS GONDOL tersebut, terdakwa menerima telefon dari sdr. IPHIN (DPO) dengan maksud memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Atas hal tersebut, terdakwa kembali menghubungi sdr.FEDRIK ALS GONDOL untuk memesan narkotika jenis sabu milik sdr.IPHIN dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana pembayaran yang akan dilakukan oleh terdakwa dengan cara transfer ke nomor rekening sdr.FEDRIK ALS GONDOL. Sehingga dalam hal ini terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari sdr.IPHIN
  • Bahwa masih pada waktu yang sama sekira pukul 17.30 WIB sdr. FEDRIK ALS GONDOL mengirimkan 2 foto dan 2 peta lokasi untuk terdakwa mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sistem ranjau dan untuk 1 foto dan 1 lokasi tersebut terdakwa teruskan kepada sdr.IPHIN sedangkan 1 foto dan 1 lokasi untuk terdakwa ambil di pinggir Jalan Banyu Urip Desa Gempol Kurung Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Namun sekira pukul 19.00 WIB saksi YOGY INDRA YUDHISTIRA dan saksi R.HADI RACHA BOBBY yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat bertempat di dalam rumah Jl.Sememi Jaya Gg.7 Kel.Sememi Sememi Kec.Benowo Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SONA ADI SYAHPUTRA BIN SUPARNO dan melanjutkan untuk melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 2 (dua) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi saksi YOGY INDRA YUDHISTIRA dan saksi R.HADI RACHA BOBBY kembali melakukan pengembangan perkara dengan menuju ke pinggir Jalan Banyu Urip Desa Gempol Kurung Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dan ditemukan 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,117 gram dan 1 (satu) bauh sedotan warna hitam. Sehingga terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 06 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01961/NNF/2025 atas nama terdakwa SONA ADI SYAHPUTRA BIN SUPARNO yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A,Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :05197/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,117 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 05197/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,091 gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

------------------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa SONA ADI SYAHPUTRA BIN SUPARNO pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Banyu Urip Desa Gempol Kurung Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi YOGY INDRA YUDHISTIRA dan saksi R.HADI RACHA BOBBY yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat bertempat di dalam rumah Jl.Sememi Jaya Gg.7 Kel.Sememi Sememi Kec.Benowo Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SONA ADI SYAHPUTRA BIN SUPARNO dan melanjutkan untuk melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 2 (dua) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi saksi YOGY INDRA YUDHISTIRA dan saksi R.HADI RACHA BOBBY kembali melakukan pengembangan perkara dengan menuju ke pinggir Jalan Banyu Urip Desa Gempol Kurung Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dan ditemukan 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,117 gram dan 1 (satu) bauh sedotan warna hitam. Sehingga terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 06 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01961/NNF/2025 atas nama terdakwa SONA ADI SYAHPUTRA BIN SUPARNO yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A,Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :05197/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,117 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 05197/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,091 gram;
  • Bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

 ----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

 

SURABAYA, 05  Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya