Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2384/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. 1.M MAULANA HABIBI Bin ASMARY
2.LUKMAN SYAIFUDDIN Bin H. SAMSUL ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2384/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5957/M.5.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M MAULANA HABIBI Bin ASMARY[Penahanan]
2LUKMAN SYAIFUDDIN Bin H. SAMSUL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  6415/M.5.10/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

I.    Nama lengkap                :   LUKMAN SYAIFUDDIN Bin H. SAMSUL ARIFIN (Alm)

Tempat lahir                  :   Sampang

Umur/tanggal lahir         :   30 Tahun / 02 Juni 1994

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

Tempat tinggal             :   Desa Bubatang Tamburu Barat Kec. Sukobanah Kab. Sampang Madura

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Belum bekerja (serabutan)

Pendidikan                    :   SMA (lulus)

 

II.   Nama lengkap                :   M. MAULANA HABIBI Bin ASMARY (Alm)

Tempat lahir                  :   Surabaya

Umur/tanggal lahir         :   35 Tahun / 09 Desember 1990

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

Tempat tinggal             :   Sidodadi Gg 10 No. 24 RT / RW 05 / 03 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Belum bekerja (serabutan)

Pendidikan                    :   SMA (lulus)

 

B.   PENAHANAN  :

-     Penyidik                       :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d 08 September 2025;

-     Perpanjangan PU          :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 09 September 2025 s/d 18 Oktober 2025;

-     Penuntut Umum            :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d 04 November 2025;

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa I. LUKMAN SYAIFUDDIN Bin H. SAMSUL ARIFIN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. M. MAULANA HABIBI Bin ASMARY (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di parkiran kos Jl. Rungkut Lor 10 Gg Mandiri No. 77-A1 Kel. Kalirungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki /LX150H Nopol : L-3697-FA, warna putih hitam, tahun 2020, Noka : MH4LX150HLJP80493, Nosin : LX150CEWN4083, STNKB a/n RIZAL FERDIANSYAH ANSHORI Alamat Kedung Baruk Gg IX No. 28 Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut Kota Surabaya milik saksi BAYU AGUNG PAMUNGKAS dengan cara awalnya terdawa II. M. MAULANA HABIBI Bin ASMARY (Alm) datang ke rumah terdakwa I. LUKMAN SYAIFUDDIN Bin H. SAMSUL ARIFIN (Alm) di kost Jl. Tambak Wedi Gg VIII Surabaya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol : M-3228-NQ, kemudian terdakwa II. M. MAULANA HABIBI Bin ASMARY (Alm) membonceng terdakwa I. LUKMAN SYAIFUDDIN Bin H. SAMSUL ARIFIN (Alm) dengan sepeda motor tersebut, kemudian para terdakwa berkeliling berputar-putar dan sesampainya di Jl. Rungkut Lor 10 Gg Mandiri Kel. Kalirungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya terdakwa II. M. MAULANA HABIBI Bin ASMARY (Alm) menghentikan laju kendaraan, kemudian para terdakwa turun di depan gang, lalu berjalan kaki menuju ke rumah sasaran dengan membuka pintu padar gang Mandiri tersebut yang tidak terkunci, kemudian terdakwa II. M. MAULANA HABIBI Bin ASMARY (Alm) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki /LX150H Nopol : L-3697-FA, warna putih hitam posisi tidak terkunci stir dengan cara terdakwa II. M. MAULANA HABIBI Bin ASMARY (Alm) menarik mundur hingga ujung gang, dan setelah keluar gang terdakwa II. M. MAULANA HABIBI Bin ASMARY (Alm) berusaha menyalakan mesinnya dengan merusak menggunakan kunci T yang sudah terdakwa II. M. MAULANA HABIBI Bin ASMARY (Alm) siapkan, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki /LX150H tersebut dibawa oleh terdakwa II. M. MAULANA HABIBI Bin ASMARY (Alm) dengan posisi terdakwa II. M. MAULANA HABIBI Bin ASMARY (Alm) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam mendorong terdakwa I. LUKMAN SYAIFUDDIN Bin H. SAMSUL ARIFIN (Alm) yang mengendarai sepeda motor hasil kejahatan;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi BAYU AGUNG PAMUNGKAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah);

 

---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

 

      Surabaya, 17 Oktober 2025

     PENUNTUT UMUM

 

 

         R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                              JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001

Pihak Dipublikasikan Ya