Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. AHMAD ANGGA bin ACHMAD NAIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7796/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ANGGA bin ACHMAD NAIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa AHMAD ANGGA BIN ACHMAD NAIM, pada hari Jumat tanggal 19 September tahun 2025, sekitar pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Hotel Semut Kamar Nomor 111 yang beralamat di Jl. Samudra No. 09 – 15 Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi KASMUNING dengan tujuan bertemu di Hotel Semut Kamar Nomor 111 yang beralamat di Jl. Samudra No. 09 – 15 Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi KASMUNING dan sepakat melakukan hubungan intim. Setelah selesai melakukan hubungan tersebut Saksi KASMUNING meminta biaya jasa kepada Terdakwa namun uang yang diberikan Terdakwa kepada Saksi KASMUNING kurang dan mengakibatkan cek – cok antara Terdawa dan Saksi KASMUNING. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau dengan panjang ± 34,5 (tiga puluh empat koma lima) cm dengan gagang terbuat dari kayu yang disimpan Terdakwa di 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi KASMUNING dengan cara mula – mula Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau tersebut dari dalam Tas dan mengarahkan pisau tersebut kepada Saksi KASMUNING yang sedang berada dikamar mandi. Saksi KASMUNING yang menyadari hal terbur menangkis pisau yang dipegang oleh Terdakwa dan mengenai telapak tangan sebelah kanan Saksi KASMUNING. Selanjutnya Saksi KASMUNING keluar dari kamar dan berteriak meminta tolong, namun Terdakwa mengejar Saksi KASMUNING dan melemparkan 1 (satu) bilah pisau tersebut sehingga mengenai punggung Saksi KASMUNG.
  • Bahwa ketika Saksi KASMUNING berteriak minta tolong, Saksi DEDEN NUR KOMARA yang berada kamar 124 dan Saksi FERNANDO CAHYO BRAHMANA yang berada di kamar 112 mendengar teriakan tersebut dan langsung keluar untuk membantu Saksi KASMUNING yang sudah mengalami luka robek pada tangan dan punggungnya. Kemudian Saksi DEDEN NUR KOMARA bersama dengan Saksi FERNANDO CAHYO BRAHMANA dan Saksi WASIL GEFURI S mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) bilah pisau yang berada didekat Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi KASMUNING mengalami luka robek pada telapak tangan sebelah kanan dan luka robek pada punggung sesuai dengan hasil dari Visum et Repertum Nomor : 400.7/62620/RSMS/VER/436.7.2.1/2025 tanggal 19 September 2025 atas Nama KASMUNING yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan Dokter oleh dr. Helmina sebagai dokter Umum pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Dokter MOHAMAD SOEWANDHIE SURABAYA, telah melakukan pemeriksaan luar dan ditemukan Hasil Pemeriksaan yakni :

Pada pemerikasaan fisik umum didapat hasil :

  1. Korban datang dalam keadaan umum sadar penuh, tampak sakit sedang;
  2. Tanda Vital : Tekanan darah seratus empat puluh per sembilan puluh lima milimeter tekanan air raksa, frekuensi nadi sembilan puluh tiga kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma delapan derajat celcius dan freskuensi napas dua puluh kali per menit

Luka – luka :

  1. Pada telapak tangan kanan, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan berbentuk garis serong sepanjang dua koma lima sentimeter
  2. Pada punggung sisi kanan, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan berbentuk garis serong sepanjang satu sentimeter.

Terhadap Korban dilakukan :

  1. Pembersihan dan perawatan luka – luka;
  2. Pemberian obat suntik anti tetanus;
  3. Penjahitan luka – luka.

Korban dipulangkan dalam keadaan membaik dengan obat pulang antibiotik dan anti nyeri

Kesimpulan :

Pada pemerikasaan terhadap korban perempuan berusia empat puluh delapan tahun ini ditemukan luka – luka terbuka pada punggung dan tangan kanan akibat kekerasan tajam. Luka – luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

------Perbuatan Terdakwa AHMAD ANGGA BIN ACHMAD NAIM tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------

 

------------------------------------- DAN -------------------------------------

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD ANGGA BIN ACHMAD NAIM, pada hari Jumat tanggal 19 September tahun 2025, sekitar pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Hotel Semut Kamar Nomor 111 yang beralamat di Jl. Samudra No. 09 – 15 Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa menghubungi Saski KASMUNING untuk bertemu di Hotel Semut Kamar Nomor 111 yang beralamat di Jl. Samudra No. 09 – 15 Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya. Selanjutnya berangkat dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dengan panjang ± 34,5 (tiga puluh empat koma lima) cm dengan gagang terbuat dari kayu yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam dengan tujuan berjaga – jaga.
  • Bahwa 1 (satu) bilah pisau dengan panjang ± 34,5 (tiga puluh empat koma lima) cm dengan gagang terbuat dari kayu tersebut Terdakwa gunakan untuk melakukan penganiayaan kepada Saksi KASMUNING dengan cara mula – mula Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau tersebut dari dalam Tas dan mengarahkan pisau tersebut kepada Saksi KASMUNING yang sedang berada dikamar mandi. Saksi KASMUNING yang menyadari hal terbur menangkis pisau yang dipegang oleh Terdakwa dan mengenai telapak tangan sebelah kanan Saksi KASMUNING. Selanjutnya Saksi KASMUNING keluar dari kamar dan berteriak meminta tolong, namun Terdakwa mengejar Saksi KASMUNING dan melemparkan 1 (satu) bilah pisau tersebut sehingga mengenai punggung Saksi KASMUNG.
  • Bahwa ketika Saksi KASMUNING berteriak minta tolong, Saksi DEDEN NUR KOMARA yang berada kamar 124 dan Saksi FERNANDO CAHYO BRAHMANA yang berada di kamar 112 mendengar teriakan tersebut dan langsung keluar untuk membantu Saksi KASMUNING yang sudah mengalami luka robek pada tangan dan punggungnya. Kemudian Saksi DEDEN NUR KOMARA bersama dengan Saksi FERNANDO CAHYO BRAHMANA dan Saksi WASIL GEFURI S mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) bilah pisau yang berada didekat Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 00.45 WIB Petugas Kepolisian Sektor Pabean Cantikan yakni Saksi NUR HADI berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sebelumnya sudah diamankan oleh Saksi DEDEN NUR KOMARA bersama dengan Saksi FERNANDO CAHYO BRAHMANA dan Saksi WASIL GEFURI S di Hotel Semut yang beralamat di Jl. Samudra No. 09 – 15 Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya. Ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dengan panjang ± 34,5 (tiga puluh empat koma lima) cm dan 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pebean Cantikan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) bilah pisau dengan panjang ± 34,5 (tiga puluh empat koma lima) cm dengan gagang terbuat dari kayu tersebut bukan termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)

------ Perbuatan Terdakwa AHMAD ANGGA BIN ACHMAD NAIM tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya