| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama:
- TAN TJHIU HWA yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga;
- TJHIU HWA yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 982;
- TAN, TJHIU HWA yang tertera pada Kutipan Akta Perkawinan Pemohon No.240;
- TAN, HOO HWA yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Anak No. 65/C anak Pemohon;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah TAN TJHIU HWA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|