Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Sby Hendra Riyanto Lukman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendra Riyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOENUS KOERNIAWAN, SH,.MHHendra Riyanto
Tergugat
NoNama
1Lukman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.443.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT berupa tidak memenuhi Pembayaran Hutang kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan sekaligus kepada Penggugat Hutang yang belum dibayarakan sejumlah Rp 32.443.000,- ( Tiga puluh dua juta Empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah )
  4. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil sebesar Rp.25.000.000,- ( Dua puluh lima juta Rupiah ) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
  5. Menghukum TERGUGAT  membayar uang dwangsom sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) kepada PENGGUGAT secara Tunai dan Sekaligus setiap hari jika lalai menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak