Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Dsn. Joho, RT 003 RW 001, Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten nganjuk, pada hari Sabtu Pon tanggal 26-09-2015 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : SUMARTONO karena sakit dan dikebumikan di Pemakaman Dsn. Joho, RT 003 RW 001, Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk di Jl. Dermojoyo No.30, Payaman, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64311, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan Akta Kematian atas nama SUMARTONO tersebut;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada PEMOHON;
|