| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Jimmy Tanaya sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-123/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 terkait dugaan peristiwa pidana penyimpangan kegiatan belanja hibah dan belanja modal barang/jasa sekolah menengah kejuruan (SMK) Swasta dan Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Jimmy Tanaya;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik, kedudukan, kehormatan, dan harkat martabat Jimmy Tanaya.
- Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
|