Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2476/Pid.Sus/2025/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. DZULKIFLI MAULANA TABRIZI Bin BUDI DWI PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 2476/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6123/M.5.10.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DZULKIFLI MAULANA TABRIZI Bin BUDI DWI PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------------- Bahwa Terdakwa DZULKIFLI MAULANA TABRIZI BIN BUDI DWI PURWANTO pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2025 bertempat di Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 08.42 WIB Terdakwa DZULKIFLI MAULANA TABRIZI BIN BUDI DWI PURWANTO melihat adanya pamflet ajakan demo dari grup WhatsApp bernama "LWS SBY" yang dikirim oleh Saksi DAMARA INDRA WADANA BIN WAGI (Penuntutan Terpisah) selaku admin dan yang membuat grup, lalu Terdakwa merespon dan mengajak temanteman lainnya untuk mengikuti demo juga, setelah mengetahui informasi tersebut Terdakwa mempunyai inisiatif untuk membuat bom Molotov yang nantinya akan dilempar saat mengikuti demo di depan Gedung Negara Grahadi.
  • Bahwa terdakwa sempat belajar cara membuat bom Molotov melalui Browser Google dengan pencarian kata kunci “GRANAT KOKTAIL MOLOTOV”, melalui Youtube dan Tiktok dengan kata kunci “TUTORIAL MEMBUAT BOM MOLOTOV”. Kemudian, sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bergegas untuk membuat bom Molotov di rumah Terdakwa yang beralamat di Bulak Banteng Baru Gg. Anggrek No. 69 Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Surabaya, dengan cara menyiapkan 2 buah botol kaca berserta kain bekas sebagai sumbu dan langsung dimasukkan/simpan kedalam tas selempang hitam milik Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor NMAX warna hitam Nopol: L3126-CAV milik Terdakwa untuk menjemput teman Terdakwa yang bernama Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) dirumahnya Jl. Kalilom Gang Sekolahan Kec. Kenjeran Surabaya dengan membawa 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ATLAS dan 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ICELAND.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat bersama Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) menggunakan sepeda motor NMAX warna hitam Nopol: L3126-CAV menuju Grahadi, ketika hendak mendekat ke Grahadi saat itu kondisi sudah ricuh dan massa dipukul mundur oleh pihak kepolisian hingga depan Delta Plaza, Terdakwa sempat ikut bergabung dengan massa pendemo tetapi karena situasi massa yang kocar kacir akibat tembakan gas air mata, Terdakwa pergi bersama Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) untuk membeli pertalite di warung pinggir jalan daerah Kertajaya Surabaya sebanyak 1 liter seharga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang dimasukkan ke botol aqua kosong ukuran sedang. Lalu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) menuju Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) sampai di Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya, lalu Saksi DANYON RAHARDIAN dan Saksi ANDANG PURWANTORO dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang saat itu sedang melakukan pengamanan demo mencurigai Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) yang berboncengan dan membawa tas. Kemudian Saksi DANYON RAHARDIAN dan Saksi ANDANG PURWANTORO melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam tas Terdakwa terdapat 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ATLAS dan 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ICELAND, serta Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) sedang membawa 1 (satu) buah botol berisikan Pertalite. Sehingga keduanya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 No. 17) Dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 ----------------------------------------------------------------------------------

                                                                  

ATAU

 

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa DZULKIFLI MAULANA TABRIZI BIN BUDI DWI PURWANTO pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2025 bertempat di Pasar Keputran Kel. Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 08.42 WIB Terdakwa DZULKIFLI MAULANA TABRIZI BIN BUDI DWI PURWANTO melihat adanya pamflet ajakan demo dari grup WhatsApp bernama "LWS SBY" yang dikirim oleh Saksi DAMARA INDRA WADANA BIN WAGI (Penuntutan Terpisah) selaku admin dan yang membuat grup, lalu Terdakwa merespon dan mengajak temanteman lainnya untuk mengikuti demo juga, setelah mengetahui informasi tersebut Terdakwa mempunyai inisiatif untuk membuat bom Molotov yang nantinya akan dilempar saat mengikuti demo di depan Gedung Negara Grahadi.
  • Bahwa terdakwa sempat belajar cara membuat bom Molotov melalui Browser Google dengan pencarian kata kunci “GRANAT KOKTAIL MOLOTOV”, melalui Youtube dan Tiktok dengan kata kunci “TUTORIAL MEMBUAT BOM MOLOTOV”. Kemudian, sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bergegas untuk membuat bom Molotov di rumah Terdakwa yang beralamat di Bulak Banteng Baru Gg. Anggrek No. 69 Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Surabaya, dengan cara menyiapkan 2 buah botol kaca berserta kain bekas sebagai sumbu dan langsung dimasukkan/simpan kedalam tas selempang hitam milik Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor NMAX warna hitam Nopol: L3126-CAV milik Terdakwa untuk menjemput teman Terdakwa yang bernama Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) dirumahnya Jl. Kalilom Gang Sekolahan Kec. Kenjeran Surabaya dengan membawa 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ATLAS dan 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ICELAND.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat bersama Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) menggunakan sepeda motor NMAX warna hitam Nopol: L3126-CAV menuju Grahadi, ketika hendak mendekat ke Grahadi saat itu kondisi sudah ricuh dan massa dipukul mundur oleh pihak kepolisian hingga depan Delta Plaza, Terdakwa sempat ikut bergabung dengan massa pendemo tetapi karena situasi massa yang kocar kacir akibat tembakan gas air mata, Terdakwa pergi bersama Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) untuk membeli pertalite di warung pinggir jalan daerah Kertajaya Surabaya sebanyak 1 liter seharga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang dimasukkan ke botol aqua kosong ukuran sedang. Lalu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) menuju Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) sampai di Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya, lalu Saksi DANYON RAHARDIAN dan Saksi ANDANG PURWANTORO dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang saat itu sedang melakukan pengamanan demo mencurigai Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) yang berboncengan dan membawa tas. Kemudian Saksi DANYON RAHARDIAN dan Saksi ANDANG PURWANTORO melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam tas Terdakwa terdapat 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ATLAS dan 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ICELAND, serta Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) sedang membawa 1 (satu) buah botol berisikan Pertalite. Sehingga keduanya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ke-1 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

---------- Bahwa Terdakwa DZULKIFLI MAULANA TABRIZI BIN BUDI DWI PURWANTO pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2025 bertempat di Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam Pasal 187 dan 187 bis,”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 08.42 WIB Terdakwa DZULKIFLI MAULANA TABRIZI BIN BUDI DWI PURWANTO melihat adanya pamflet ajakan demo dari grup WhatsApp bernama "LWS SBY" yang dikirim oleh Saksi DAMARA INDRA WADANA BIN WAGI (Penuntutan Terpisah) selaku admin dan yang membuat grup, lalu Terdakwa merespon dan mengajak temanteman lainnya untuk mengikuti demo juga, setelah mengetahui informasi tersebut Terdakwa mempunyai inisiatif untuk membuat bom Molotov yang nantinya akan dilempar saat mengikuti demo di depan Gedung Negara Grahadi.
  • Bahwa terdakwa sempat belajar cara membuat bom Molotov melalui Browser Google dengan pencarian kata kunci “GRANAT KOKTAIL MOLOTOV”, melalui Youtube dan Tiktok dengan kata kunci “TUTORIAL MEMBUAT BOM MOLOTOV”. Kemudian, sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bergegas untuk membuat bom Molotov di rumah Terdakwa yang beralamat di Bulak Banteng Baru Gg. Anggrek No. 69 Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Surabaya, dengan cara menyiapkan 2 buah botol kaca berserta kain bekas sebagai sumbu dan langsung dimasukkan/simpan kedalam tas selempang hitam milik Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor NMAX warna hitam Nopol: L3126-CAV milik Terdakwa untuk menjemput teman Terdakwa yang bernama Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) dirumahnya Jl. Kalilom Gang Sekolahan Kec. Kenjeran Surabaya dengan membawa 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ATLAS dan 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ICELAND.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat bersama Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) menggunakan sepeda motor NMAX warna hitam Nopol: L3126-CAV menuju Grahadi, ketika hendak mendekat ke Grahadi saat itu kondisi sudah ricuh dan massa dipukul mundur oleh pihak kepolisian hingga depan Delta Plaza, Terdakwa sempat ikut bergabung dengan massa pendemo tetapi karena situasi massa yang kocar kacir akibat tembakan gas air mata, Terdakwa pergi bersama Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) untuk membeli pertalite di warung pinggir jalan daerah Kertajaya Surabaya sebanyak 1 liter seharga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang dimasukkan ke botol aqua kosong ukuran sedang. Lalu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) menuju Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) sampai di Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya, lalu Saksi DANYON RAHARDIAN dan Saksi ANDANG PURWANTORO dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang saat itu sedang melakukan pengamanan demo mencurigai Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) yang berboncengan dan membawa tas. Kemudian Saksi DANYON RAHARDIAN dan Saksi ANDANG PURWANTORO melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam tas Terdakwa terdapat 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ATLAS dan 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ICELAND, serta Saksi MUHAMMAD ANDI APRIZAL BIN HERI SISWANTO (Penuntutan Terpisah) sedang membawa 1 (satu) buah botol berisikan Pertalite. Sehingga keduanya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ter KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya