Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ARFAN HALIM, SH. | 1.HAN SUTRISNO anak dari HADI SANTOSO 2.MUH. TOMMY ISWAHYUDI, ST bin H. SOETOMO |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Nomor Perkara | 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-242/ M.5.14/ Ft.1 /02/ 2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------ Bahwa Terdakwa I HAN SUTRISNO Anak HADI SANTOSO selaku Direktur PT. Puri Larasati Propertindo, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Puri Larasati Propertindo Nomor : 4 Tanggal 3 November 2008, sebagai orang yang melakukan atau menyuruh lakukan bersama-sama dengan Terdakwa II MUH. TOMMY ISWAHYUDI, ST bin H. SOETOMO selaku karyawan / pelaksana lapangan dari PT. Puri Larasati Propertindo, serta Saksi SUDARMADI, SH bin SUNARDI selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun pada tanggal 21 Juni 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor BPN Kota Madiun di Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan Penyalahgunaan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada saat Pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun yang bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 1/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor : 11 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2002 – 2012, serta Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi / PT. Puri Larasati Propertindo atau Terdakwa I sendiri sejumlah Rp.2.433.760.420,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.433.760.420,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah). SUBSIDIAIR : --------Bahwa Terdakwa I HAN SUTRISNO Anak HADI SANTOSO selaku Direktur PT. Puri Larasati Propertindo, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Puri Larasati Propertindo Nomor : 4 Tanggal 3 November 2008, sebagai orang yang melakukan atau menyuruh lakukan bersama-sama dengan Terdakwa II MUH. TOMMY ISWAHYUDI, ST bin H. SOETOMO selaku karyawan / pelaksana lapangan dari PT. Puri Larasati Propertindo, serta Saksi SUDARMADI, SH selaku Kepala Pertanahan Kota Madiun, pada tanggal 21 Juni 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor BPN Kota Madiun di Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu sebesar Rp.2.433.760.420,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah), Terdakwa I HAN SUTRISNO Anak HADI SANTOSO selaku Direktur PT. Puri Larasati Propertindo bersama – sama dengan Terdakwa II MUH. TOMMY ISWAHYUDI, ST selaku Pelaksana Lapangan serta Saksi SUDARMADI, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya telah melakukan Penyalahgunaan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada saat Pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.433.760.420,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |