Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan Pasal 56 Ayat (3);
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 12 Maret 2025;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat sesuai perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 56 tersebut, yang seharusnya diterima adalah sebagai berikut:
- Uang Pesangon 1,75 x 9 x Rp. 12.000.000,- = Rp. 189.000.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp. 12.000.000,- = Rp. 72.000.000,-
- Uang Penggantian Hak = Rp. -
Total = Rp. 261.000.000,-
Total uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima Penggugat adalah Rp. 261.000.000,- ( Dua ratus enam puluh satu juta rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan Tahun 2025 kepada Penggugat sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|