Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM- 2709 / Eoh .2 / 04 /2025
a. Identitas terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
GAGUK ADI SAPUTRA Bin BAMBANG SUGENG
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
25 tahun / 09 April 1999
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Kedungrejo RT / RW 037 / 008 Kel. Ngumpakdalem kec. Dander Kab. Bojonegoro atau di Jl. Tambak Bajar Kemuning kec. Sedati Sidoarjo .
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (lulus)
|
|
|
|
b. Penahanan :
|
-
-
|
Penyidik
Perpanajangan oleh JPU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2025 s/d tanggal 10 Maret 2025
Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2025 s/d tanggal 19 April 2025
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 April 2025 s/d tanggal 06 Mei 2025
|
|
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa GAGUK ADI SAPUTRA Bin BAMBANG SUGENG pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jl. Tenggilis Lama 2 / 34 RT / RW 03/ 04 Kel. Tenggilis mejoyo kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa yang merupakan teman kerja dari saksi AGUS SURAHMAN membutuhkan tempat tinggal dan akhirnya saksi AGUS SURAHMAN mengajak terdakwa untuk tinggal di rumah saksi AGUS SURAHMAN dengan menempati kamar yang ada dilantai bawah dan saksi AGUS SURAHMAN juga meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 untuk dipergunakan bekerja, sekitar bulan Juni 2024 ketika saksi AGUS SURAHMAN sedang ada proyek di Banyuwangi dan terdakwa diberikan kepercayaan oleh saksi AGUS SURAHMAN untuk memegang proyek yang ada di Jl. Sumbawa Surabaya (sebelah hotel 88) dan pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 08.00 Wib bertempat di Jl. Tenggilis lama 2 / 34 RT / RW 03/ 04 Kel. Tenggilis mejoyo kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya terdakwa mengatakan kepada saksi KURNIAWATI untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 digunakan untuk bekerja, sekitar jam 18.00 Wib biasanya terdakwa selalu pulang tepat namun pada hari itu terdakwa tidak pulang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 dan pada hari jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa datang dengan berjalan kaki tidak membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 kemudian saksi KURNIAWATI menanyakan dimana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 berada dan dijawab oleh terdakwa telah dititipkan kepada teman terdakwa di daerah kejawan Putih Tambak Surabaya dan berjanji akan diambil sore harinya namun kemudian terdakwa pergi tanpa kabar dan oleh saksi KURNIAWATI dihubungi namun handphone terdakwa tidak aktif.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 telah terdakwa gadaikan kepada IRIL ( Daftar Pencarian Orang / DPO) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengembalikan sepeda motor milik saksi KURNIAWATI sehingga saksi KURNIAWATI mengalami kerugian sebesar ±Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Tenggilis Mejoyo.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa GAGUK ADI SAPUTRA Bin BAMBANG SUGENG pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jl. Tenggilis Lama 2 / 34 RT / RW 03/ 04 Kel. Tenggilis mejoyo kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa yang merupakan teman kerja dari saksi AGUS SURAHMAN membutuhkan tempat tinggal dan akhirnya saksi AGUS SURAHMAN mengajak terdakwa untuk tinggal di rumah saksi AGUS SURAHMAN dengan menempati kamar yang ada dilantai bawah dan saksi AGUS SURAHMAN juga meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 untuk dipergunakan bekerja, sekitar bulan Juni 2024 ketika saksi AGUS SURAHMAN sedang ada proyek di Banyuwangi dan terdakwa diberikan kepercayaan oleh saksi AGUS SURAHMAN untuk memegang proyek yang ada di Jl. Sumbawa Surabaya (sebelah hotel 88) dan pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 08.00 Wib bertempat di Jl. Tenggilis lama 2 / 34 RT / RW 03/ 04 Kel. Tenggilis mejoyo kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 digunakan untuk bekerja, sekitar jam 18.00 Wib biasanya terdakwa selalu pulang tepat namun pada hari itu terdakwa tidak pulang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 dan pada hari jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa datang dengan berjalan kaki tidak membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 kemudian saksi KURNIAWATI menanyakan dimana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 berada dan dijawab oleh terdakwa telah dititipkan kepada teman terdakwa di daerah kejawan Putih Tambak Surabaya dan berjanji akan diambil sore harinya namun kemudian terdakwa pergi tanpa kabar dan oleh saksi KURNIAWATI dihubungi namun handphone terdakwa tidak aktif.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 telah terdakwa gadaikan kepada IRIL ( Daftar Pencarian Orang / DPO) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi KURNIAWATI mengalami kerugian sebesar ±Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Tenggilis Mejoyo.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. |