Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
955/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH GAGUK ADI SAPUTRA Bin BAMBANG SUGENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 955/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2367 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAGUK ADI SAPUTRA Bin BAMBANG SUGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

    

SURAT DAKWAAN

                                    Reg. Perk. No. : PDM-  2709 / Eoh .2 / 04  /2025

 

a.     Identitas terdakwa :

 

     Nama lengkap

:

GAGUK ADI SAPUTRA Bin BAMBANG SUGENG

    Tempat lahir

:

Bojonegoro             

    Umur / tanggal lahir

:

25  tahun /  09 April 1999

    Jenis kelamin

:

Laki-laki 

    Kebangsaan

:

Indonesia.

    Tempat tinggal

:

Dusun Kedungrejo RT / RW 037 / 008 Kel. Ngumpakdalem kec. Dander Kab. Bojonegoro atau di Jl. Tambak Bajar Kemuning kec. Sedati Sidoarjo .

    Agama

:

Islam

    Pekerjaan

:

Swasta  

    Pendidikan

:

SMP (lulus)  

 

 

 

b.  Penahanan :

 

-

 

-

Penyidik

 

Perpanajangan oleh JPU   

:

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 19 Februari  2025 s/d tanggal 10 Maret  2025

Rutan, sejak tanggal 11 Maret  2025  s/d tanggal  19 April  2025

-

Penuntut Umum

:

 

Rutan, sejak tanggal 17 April 2025 s/d tanggal 06 Mei  2025 

 

 

  1. Dakwaan            :

Pertama 

                 Bahwa terdakwa   GAGUK ADI SAPUTRA Bin BAMBANG SUGENG pada hari  Senin   tanggal  10 Juni 2024   sekitar pukul  08.00  Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni  tahun 2025  bertempat di   Jl. Tenggilis Lama 2 / 34 RT / RW 03/ 04 Kel. Tenggilis mejoyo kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya  atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa yang merupakan teman kerja  dari saksi AGUS SURAHMAN membutuhkan tempat tinggal dan akhirnya saksi AGUS SURAHMAN mengajak terdakwa untuk tinggal di rumah saksi AGUS SURAHMAN dengan menempati kamar yang ada dilantai bawah dan saksi AGUS SURAHMAN juga meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 untuk dipergunakan bekerja, sekitar  bulan Juni 2024 ketika saksi AGUS SURAHMAN sedang ada proyek di Banyuwangi dan terdakwa diberikan kepercayaan oleh saksi AGUS SURAHMAN untuk memegang proyek yang ada di Jl. Sumbawa Surabaya (sebelah hotel 88) dan pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 08.00 Wib bertempat di Jl. Tenggilis lama 2 / 34 RT / RW 03/ 04 Kel. Tenggilis mejoyo kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya  terdakwa mengatakan kepada saksi KURNIAWATI untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 digunakan untuk bekerja, sekitar jam 18.00 Wib biasanya terdakwa selalu pulang  tepat namun pada hari itu terdakwa tidak pulang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019  dan pada hari jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa datang dengan berjalan kaki tidak membawa  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 kemudian saksi KURNIAWATI menanyakan dimana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 berada dan dijawab oleh terdakwa telah dititipkan kepada teman terdakwa di daerah kejawan Putih Tambak Surabaya dan berjanji akan diambil sore harinya namun kemudian terdakwa pergi tanpa kabar dan oleh saksi KURNIAWATI dihubungi namun handphone terdakwa tidak aktif.
  •  Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 telah terdakwa gadaikan kepada IRIL ( Daftar Pencarian Orang / DPO) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mengembalikan sepeda motor milik saksi KURNIAWATI sehingga saksi KURNIAWATI mengalami kerugian sebesar ±Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Tenggilis Mejoyo.

          

                 Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP.

 

                                                   ATAU

 

Kedua :

                 Bahwa terdakwa   GAGUK ADI SAPUTRA Bin BAMBANG SUGENG pada hari  Senin   tanggal  10 Juni 2024   sekitar pukul  08.00  Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni  tahun 2025  bertempat di   Jl. Tenggilis Lama 2 / 34 RT / RW 03/ 04 Kel. Tenggilis mejoyo kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya  atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa yang merupakan teman kerja  dari saksi AGUS SURAHMAN membutuhkan tempat tinggal dan akhirnya saksi AGUS SURAHMAN mengajak terdakwa untuk tinggal di rumah saksi AGUS SURAHMAN dengan menempati kamar yang ada dilantai bawah dan saksi AGUS SURAHMAN juga meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 untuk dipergunakan bekerja, sekitar  bulan Juni 2024 ketika saksi AGUS SURAHMAN sedang ada proyek di Banyuwangi dan terdakwa diberikan kepercayaan oleh saksi AGUS SURAHMAN untuk memegang proyek yang ada di Jl. Sumbawa Surabaya (sebelah hotel 88) dan pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 08.00 Wib bertempat di Jl. Tenggilis lama 2 / 34 RT / RW 03/ 04 Kel. Tenggilis mejoyo kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya  terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 digunakan untuk bekerja, sekitar jam 18.00 Wib biasanya terdakwa selalu pulang  tepat namun pada hari itu terdakwa tidak pulang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019  dan pada hari jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa datang dengan berjalan kaki tidak membawa  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 kemudian saksi KURNIAWATI menanyakan dimana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 berada dan dijawab oleh terdakwa telah dititipkan kepada teman terdakwa di daerah kejawan Putih Tambak Surabaya dan berjanji akan diambil sore harinya namun kemudian terdakwa pergi tanpa kabar dan oleh saksi KURNIAWATI dihubungi namun handphone terdakwa tidak aktif.
  •  Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol :L-5279-FM tahun 2019 telah terdakwa gadaikan kepada IRIL ( Daftar Pencarian Orang / DPO) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi KURNIAWATI mengalami kerugian sebesar ±Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Tenggilis Mejoyo.

 

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya