Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Sby Putu Indra Setia Pradana,DRG Iwan Budi Prasetyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Putu Indra Setia Pradana,DRG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Reza Fahmi Susetio, S.H.Putu Indra Setia Pradana,DRG
Tergugat
NoNama
1Iwan Budi Prasetyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Bangunan (Ruko) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 28-09-2022 SAH DAN MENGIKAT;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi atau membayar kewajiban terhadap sisa uang sewa sebesar Rp 165.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) adalah perbuatan Wanprestasi ;
  4. Menyatakan sisa uang sewa yang belum dibayarkan oleh Tergugat sampai diajukannya gugatan ini sebesar Rp 165.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) ; 
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar dan pengembalian sisa uang sewa yang belum dibayar kepada Penggugat sebesar Rp 165.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai dan tuntas;
  6. Menghukum Tergugat harus membayar denda dan bunga untuk masing-masing sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dalam setiap bulannya dari sisa uang Sewa yang belum dikembalikan sebesar Rp 165.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah)  sejak awal bulan April 2024 s/d bulan Desember 2024 atau selama 9 ( Sembilan ) bulan dengan perincian :
  1. Denda Sebesar dari pokok Rp. 165.000.000,00 x  2,5% / bulan = Rp. Rp. 37.150.000,-(Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh ribu rupiah);

 

Jadi denda setiap bulannya yang harus dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 4.125.000,00 x 9 bulan = Rp. 37.150.000,-(Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh ribu rupiah)  

        

  1. Bunga sebesar dari pokok Rp. 165.000.000,00  x  2,5% / bulan = Rp. 4.125.000,00  (Empat Juta Seratus Dua puluh Lima ribu rupiah) ;

 

Jadi bunga setiap bulannya yang harus dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 4.125.000,00 x 9 bulan = Rp. 37.150.000,-(Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh ribu rupiah)

Sehingga denda + bunga selama 9 (Sembilan) bulan yang harus dibayar dan menjadi kewajiban Tergugat kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp.74.250.000,00 (Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat harus membayar denda dan bunga untuk masing-masing sebesar 2,5% ( dua koma lima persen ) dalam setiap bulannya dari sisa uang pinjaman yang belum dikembalikan sebesar 165.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) sejak awal diajukannya gugatan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap secara langsung dan Tunai;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 ( Seratus juta rupiah ) secara langsung dan tunai ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
  4. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atas putusan ini ;
  5. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak