Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. ABADIMITRA BERSAMA PERDANA PT. PANATA SURYA NUSANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ABADIMITRA BERSAMA PERDANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PANATA SURYA NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.695.700,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum, jual beli material bangunan jenis semen antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban hutang terhadap PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 48.695.700,- (empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan ini secara sukarela, maka seluruh harta kekayaan baik benda bergerak maupun tak bergerak yang dimiliki oleh TERGUGAT akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagai jaminan umum.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak