Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama-nama yang tercatat di dalam dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 5171045507630006, Tanggal 07-08-2020, Kota Denpasar-Prov Bali = YAYUK RAHAYU, SE ;
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-24012022-0017, yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Denpasar, tanggal 24 Januari 2022, = YAYUK RAHAYU ;
- Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5171042402160010, tanggal 11-08-2022 = YAYUK RAHAYU, SE. ;
- Kutipan Akta Nikah Nomor 16/15/1993, tanggal 11 Januari 1993 yang diterbitkan oleh KUA Kec. Kenjeran, Kota Surabaya = YAYUK RAHAYU, SE ;
- Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur Surat Ukur tanggal 23-11-1994 No. 433/1994, Luas 159 M2 = RAHAYU.
Adalah satu orang yang sama yaitu atas nama YAYUK RAHAYU, SE. sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Nikah ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan putusan Permohonan Penetapan Satu Orang Yang Sama ke Kantor BPN ( Badan Pertanahan ) Kota Surabaya 1 di Jl. Taman Puspa Raya No. 10, Sambikerep, Kec. Sambikerap, Kota Surabaya dan pada instansi lain berkenaan dengan pengurusan dokumen lain ;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|