| Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa ia Terdakwa MOCH. SAIFULLOH FRIADI ALIAS SIPUL BIN DUMYANTI (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah di Jl. Kedung Mangu Selatan No. 21, RT. 014/RW. 03, Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 menghubungi Saudara VANDI (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang), untuk memesan barang berupa narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025 Saudara VANDI (DPO) datang ke rumah di Jl. Kedung Mangu Selatan No. 21, RT. 014/RW. 03, Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya dan menyerahkan barang Berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) gram kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saudara VANDI (DPO) bahwa Terdakwa akan membayar apabila Barang Berupa Narkotika Jenis Shabu tersebut telah habis terjual .
- Selanjutnya Terdakwa membagi Barang Berupa Narkotika Jenis Shabu tersebut menjadi beberapa poket;
- Bahwa Terdakwa telah menjual sebanyak 15 (lima belas) poket Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada beberapa orang yakni kepada :
- Saudara COMPREK (DPO) hari selasa tanggal 15 Juli 2025 dengan cara bertemu secara langsung di ke rumah di Jl. Kedung Mangu Selatan No. 21, RT. 014/RW. 03, Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.
- Saudara FAUZI (DPO) sekira siang hari pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025 dengan cara bertemu secara langsung di ke rumah di Jl. Kedung Mangu Selatan No. 21, RT. 014/RW. 03, Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.
- Saudara SOLEH (DPO) sekira malam hari pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025 dengan cara bertemu secara langsung di ke rumah di Jl. Kedung Mangu Selatan No. 21, RT. 014/RW. 03, Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.
- Saudara IHSAL (DPO) sekira malam hari pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 dengan cara bertemu secara langsung di ke rumah di Jl. Kedung Mangu Selatan No. 21, RT. 014/RW. 03, Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.
- Saudara IHSAL (DPO) sekira malam hari pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 dengan cara bertemu secara langsung di ke rumah di Jl. Kedung Mangu Selatan No. 21, RT. 014/RW. 03, Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.
- Saudara UMAR (DPO) pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 dengan cara bertemu secara langsung di daerah Randu Barat Surabaya;
- Saudara EKO (DPO) pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025 dan pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 dengan cara bertemu secara langsung di ke rumah di Jl. Kedung Mangu Selatan No. 21, RT. 014/RW. 03, Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.
- 8 (delapan) orang lain yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025 dan pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 dengan cara bertemu secara langsung di ke rumah di Jl. Kedung Mangu Selatan No. 21, RT. 014/RW. 03, Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, sekira Pukul 15.00 WIB bertempat di di rumah di Jl. Kedung Mangu Selatan No. 21, RT. 014/RW. 03, Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, Saksi AGUS SUPARDI dan Saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, berdasarkan informasi dari Masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal Warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 9,821 (sembilan koma delapan dua satu) gram;
- 2 (dua) skrop plasrik berwarna hitam;
- 5 (lima) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil berwarna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik besar berwarna silver;
- 1 (satu) buah kotak berwarna hitam bertuliskan Vapsnow Vape Now Vave;
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 9 warna biru dengan nomor SIM 0895378918030 dan Nomor Imei 864328056369062 dan Imei 2 864328056396070
- Uang Tunai sebesar Rp. 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang sebesar Rp. 100.000,00 sebanyak 3 lembar dan uang sebesar Rp. 10.000,00 sebanyak 3 lembar;
-
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06516/NNF/2025 atas nama Terdakwa MOCH. SAIFULLOH FRIADI ALIAS SIPUL BIN DUMYANTI (Alm), yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA :
= 20935/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,821 gram
KESIMPULAN
= 20935/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SISA BARANG BUKTI
- : 20935/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 9,806 gram
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menerima narkotika jenis sabu adalah Sebagian untuk Terdakwa jual kembali dengan mendapatkan keuntungan dan Sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa MOCH. SAIFULLOH FRIADI ALIAS SIPUL BIN DUMYANTI (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah di Jl. Kedung Mangu Selatan No. 21, RT. 014/RW. 03, Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, berdasarkan informasi masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Narkotika di daerah Kedung Mangu Selatan No. 21, RT. 014/RW. 03, Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Saksi AGUS SUPARDI dan Saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah di Jl. Kedung Mangu Selatan No. 21, RT. 014/RW. 03, Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal Warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 9,821 (sembilan koma delapan dua satu) gram;
- 2 (dua) skrop plasrik berwarna hitam;
- 5 (lima) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil berwarna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik besar berwarna silver;
- 1 (satu) buah kotak berwarna hitam bertuliskan Vapsnow Vape Now Vave;
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 9 warna biru dengan nomor SIM 0895378918030 dan Nomor Imei 864328056369062 dan Imei 2 864328056396070
- Uang Tunai sebesar Rp. 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang sebesar Rp. 100.000,00 sebanyak 3 lembar dan uang sebesar Rp. 10.000,00 sebanyak 3 lembar;
-
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06516/NNF/2025 atas nama Terdakwa MOCH. SAIFULLOH FRIADI ALIAS SIPUL BIN DUMYANTI (Alm), yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA :
= 20935/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,821 gram
KESIMPULAN
= 20935/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SISA BARANG BUKTI
- : 20935/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 9,806 gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------- |