Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1276/Pid.Sus/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H PUGUH WASKITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 1276/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2557/M.5.10.3/Eoh.2/ 03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUGUH WASKITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

Bahwa ia Terdakwa PUGUH WASKITO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Januari 2025 jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kamar kos Terdakwa yang terletak di Jl. Kupang Gunung Timur I nomor 34 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas sekitar jam 15.00 Wib Anak korban Merisca Putri Chelsea (Usia 13 tahun 18 Maret 2011 (Berdasarkan Kartu Keluarga No. 357829100309006) bersama Sdri.Intan dan Sdri. Angel sepulang dari mengaji Terdakwa yang merupakan tetangga kos memanggil Anak Korban Merisca Putri Chelsea untuk masuk ke kamar kos lalu Terdakwa meminjamkan handphone merk OPPO miliknya kepada Anak Korban Merisca Putri Chelsea untuk membuka aplikasi Youtube dan TikTok selanjutnya Terdakwa mengatakan "Bukaen baju mu tak kasih minyak biar susu mu gede kayak temen mu" namun Anak Korban Merisca Putri Chelsea menolak membuat Terdakwa marah dan mengancam akan memukul sehingga Anak Korban Merisca Putri Chelsea ketakutan dan menuruti keinginan Terdakwa selanjutnya Terdakwa membuka kaos lalu Terdakwa menuangkan minyak ke kedua tangannya kemudian memegang kedua payudara Anak Korban Merisca Putri Chelsea dengan alasan mengoleskan minyak tersebut lalu Terdakwa melepaskan celana dalam Anak Korban Merisca Putri Chelsea dan memegang alat kelamin Anak Korban Merisca Putri Chelsea dengan alasan mengoleskan minyak agar alat kemaluannya putih tidak hitam kemudian setelah Terdakwa puas melampiaskan hawa nafsunya Terdakwa memberikan 1 kerudung warna hitam dan 1 kerudung warna ungu kepada Anak Korban Merisca

 

Putri Chelsea dengan berkata mengancam agar Anak Korban Merisca Putri Chelsea tidak bilang ke orang lain atas kejadian tersebut ;

 

  • Akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban Merisca Putri Chelsea merasa takut dan trauma atas kejadian yang menimpanya ;

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 Jo. UU No.23 Tahun 2002 ----------

Pihak Dipublikasikan Ya