Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diperintahkan dan diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya berupa: “Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perumahan De Casa Residence Nomor: 5, Lakarsantri, Kecamatan Menganti, Kota Surabaya”;
- Menyatakan PENGGUGAT dengan TERGUGAT mempunyai hubungan hukum, atas pekerjaan yang diperoleh dan dikerjakan PENGGUGAT yaitu:
- Proyek Pasar;
- Pekerjaan Suplai/permintaan Barang untuk proyek Perpustakaan di Nagekeo;
- Pekerjaan suplai/permintaan barang diminta oleh PPKm Kab. Bombana melalui Ricky;
- Proyek Pembangunan & Pengadaan Alat. Medis RS Tanduale, Kel. Lantowua, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara;
- Pengelolan Restoran d’Star.
- Menyatakan TERGUGAT telah membatalkan kerja sama investasi pekerjaan Pekerjaan Suplai Barang untuk proyek Perpustakaan Nagekeo yang dikerjakan oleh Perusahaan RHP Kupang a.n Hj. Rusmiah Liansan Dewi, dengan PENGGUGAT ;
- Menyatakan TERGUGAT telah menyeahkan uang sebesar Rp. 2.025.000.000,- (dua miliar dua puluh lima juta) kepada PENGGUGAT untuk pekerjaan proyek dan pemesanan/suplai barang;
- Menyatakan TERGUGAT belum menyelesaikan kewajibannya hutang sejumlah Rp. 1.443.956.772,- (satu miliar empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah), pada usaha pengelolaan bersama d’Star antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT membayaran kerugian kepada PENGGUGAT sebesar:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 253.956.772,- (dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pemberesan/membayar utang pada pengelolaan d’Star bersama TERGUGAT dan PENGGUGAT, dengan cara pembayaran mengalokasikan dari perolehan pengembalian uang TERGUGAT dan profit;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan menjalankan putusan perkara gugatan a quo yang berkekutanan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada permohonan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya perkara yang timbul dalam gugatan perkara a quo;
|