Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa FARDI Bin MUJAR pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Bank BCA kedung Doro Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya terdakwa FARDI Bin MUJAR mendapatkan 1 (satu) poket plastic transparan berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis Extacy warna merah muda dari Sdr. BUDI Als. My Bos melalui orang suruhannya Sdr. FAHMI dengan cara membeli dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per butir dengantotal Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa baru membayar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan akan terdakwa jual kembali seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) jika terjual semua maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 Wib di dalam kamar Kost Jl. Wonorejo I No. 9 Surabaya, saksi OKI ARI SAPUTRA dan saksi IFIT KAMARUDIN yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa FARDI Bin MUJAR, selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhapda terdakwa dan dilakukan penggeldahan ditemukan 1 (satu) poket plastic transparan berisi 9 (sembilan) butir narkotika jenis Extacy warna merah muda dengan berat netto ± 3,907 (tiga koma sembilan ratus tujuh) gram, 1 (satu) bendel plastic klip dan 1 (satu) buah HP Iphone 13 warna hijau ditemukan disamping TV didalam kamar Kost Jl. Wonorejo I No. 9 Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01189/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal dua belas bulan Februari tahun 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa FARDI Bin MUJAR dengan nomor = 02665/2025/NNF,- : berupa (sembilan) butir tablet warna merah muda dengan berat total Netto ± 3,907 (tiga koma sembilan ratus tujuh) gram adalah benar kristal 3-Metilmelkatinona terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa FARDI Bin MUJAR pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar Kost Jl. Wonorejo I No. 9 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi OKI ARI SAPUTRA dan saksi IFIT KAMARUDIN yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa FARDI Bin MUJAR, selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhapda terdakwa dan dilakukan penggeldahan ditemukan 1 (satu) poket plastic transparan berisi 9 (sembilan) butir narkotika jenis Extacy warna merah muda dengan berat netto ± 3,907 (tiga koma sembilan ratus tujuh) gram, 1 (satu) bendel plastic klip dan 1 (satu) buah HP Iphone 13 warna hijau ditemukan disamping TV didalam kamar Kost Jl. Wonorejo I No. 9 Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01189/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal dua belas bulan Februari tahun 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa FARDI Bin MUJAR dengan nomor = 02665/2025/NNF,- : berupa (sembilan) butir tablet warna merah muda dengan berat total Netto ± 3,907 (tiga koma sembilan ratus tujuh) gram adalah benar kristal 3-Metilmelkatinona terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |