| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDM-5405/10/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA
TERDAKWA I
|
Nama
|
:
|
DZANIAL RAFIQI Bin MASHAD (Alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3527032412010006
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sampang
|
|
Umur / Tgl.lahir
|
:
|
23 Tahun / 24 Desember 2001
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Dungmanten RT. 01 RW. 03 Desa Ariyojeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
|
|
|
TERDAKWA II
|
Nama
|
:
|
HENDY DIMAS PRAKASA Bin KOESDIANTO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3578212905060001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tgl.lahir
|
:
|
19 Tahun / 29 Mei 2006
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pradah Kali Kendal No. 16 RT. 02 RW. 01, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
TERDAKWA
|
PENANGKAPAN
|
:
|
Tanggal 02 September 2025 s/d 03 September 2025
|
|
|
|
|
|
|
PENAHANAN
|
:
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polrestabes, Sejak tanggal 03 September 2025 s/d tanggal 22 September 2025;
|
|
-
-
-
|
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN
|
:
:
:
|
Rutan Polrestabes, Sejak tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 01 November 2025.
Rutan Kelas I Surabaya, 30 Oktober 2025 s/d 18 November 2025
Rutan Kelas I Surabaya , 19 November 2025 s/d 18 Desember 2025
|
- DAKWAAN
KESATU
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I DZANIAL RAFIQI Bin MASHAD (Alm) secara bersama dengan Terdakwa II HENDY DIMAS PRAKASA Bin KOESDIANTO, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I terkait akan ada aksi demo yang dilaksanakan di depan Gedung Grahadi Surabaya, menanggapi hal tersebut, Terdakwa I mempunyai keinginan untuk ikut dalam aksi demo tersebut dan bersepakat untuk berkumpul di warung kopi daerah Pradah Kali Kendal pada pukul 18.00 WIB. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa I menunggu Terdakwa II di warung kopi daerah Pradah Kali Kendal, sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa II menyusul Terdakwa I ke warkop tersebut, dan Terdakwa I menghubungi Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH untuk gabung dalam aksi demo tersebut, setelah Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH datang, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH berangkat bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tahun 2014 milik Terdakwa I menuju pom HR. MUHAMMAD untuk bertemu dengan Saksi MOHAN ARYA SHEVA dan Sdr. KOMARI. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Saksi MOHAN ARYA SHEVA, dan Sdr. KOMARI menuju ke Gedung Grahadi;
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Saksi MOHAN ARYA SHEVA, dan Sdr. KOMARI berkumpul di depan Café Bagi Kopi, sedangkan situasi dan kondisi di depan Gedung Grahadi dalam keadaan ricuh banyak massa aksi unjuk rasa. Melihat kondisi Tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, ikut berkumpul dengan kerumunan masa di depan Gedung Grahadi. Sekitar pukul 21.00 WIB, massa aksi unjuk rasa mulai tidak kondusif dan kondisi Gedung Grahadi sudah terbakar. Kemudian Terdakwa II masuk ke dalam Gedung Grahadi sedangkan Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH menunggu di luar dari Gedung Grahadi. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa II keluar dari area Gedung Grahadi, selanjutnya Terdakwa II memecah batu cor-coran yang didapatkan dari sisi Timur dekat SMA Trimurti, yang Terdakwa II pecah menjadi beberapa bagian, lalu Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH mengambil pecahan batu tersebut. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH yang berjarak ± 4 meter dari Gedung Grahadi, melemparkan pecahan batu tersebut ke arah Gedung Grahadi. Terdakwa I melemparkan batu ke arah Gedung Grahadi sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan Terdakwa II melemparkan batu ke arah Gedung Grahadi sebanyak 1 (satu) kali. Tidak lama kemudian, datang petugas kepolisian brimob yang menembakkan gas air mata, sehingga Terdakwa I bersama Terdakwa II berpencar dengan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Jalan Wonorejo, Kedungdoro, sedangkan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH menuju ke Polsek Tegalsari. Berselang 30 menit, Terdakwa I dan Terdakwa II menjemput Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, di sekitar Polsek Tegalsari, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengantarkan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH pulang ke rumah;
- Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II melempar batu ke arah Gedung Grahadi adalah ingin membuat kerusuhan dan terbawa suasana yang memacu adrenalin Terdakwa untuk melakukan pengrusakan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan beberapa bagian Gedung Grahadi mengalami kerusakan akibat lemparan batu dan menyebabkan kebakaran yang ada di Gedung Grahadi semakin meluas.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 angka 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa I DZANIAL RAFIQI Bin MASHAD (Alm) secara bersama dengan Terdakwa II HENDY DIMAS PRAKASA Bin KOESDIANTO, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I terkait akan ada aksi demo yang dilaksanakan di depan Gedung Grahadi Surabaya, menanggapi hal tersebut, Terdakwa I mempunyai keinginan untuk ikut dalam aksi demo tersebut dan bersepakat untuk berkumpul di warung kopi daerah Pradah Kali Kendal pada pukul 18.00 WIB. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa I menunggu Terdakwa II di warung kopi daerah Pradah Kali Kendal, sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa II menyusul Terdakwa I ke warkop tersebut, dan Terdakwa I menghubungi Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH untuk gabung dalam aksi demo tersebut, setelah Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH datang, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH berangkat bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tahun 2014 milik Terdakwa I menuju pom HR. MUHAMMAD untuk bertemu dengan Saksi MOHAN ARYA SHEVA dan Sdr. KOMARI. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Saksi MOHAN ARYA SHEVA, dan Sdr. KOMARI menuju ke Gedung Grahadi;
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Saksi MOHAN ARYA SHEVA, dan Sdr. KOMARI berkumpul di depan Café Bagi Kopi, sedangkan situasi dan kondisi di depan Gedung Grahadi dalam keadaan ricuh banyak massa aksi unjuk rasa. Melihat kondisi Tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, ikut berkumpul dengan kerumunan masa di depan Gedung Grahadi. Sekitar pukul 21.00 WIB, massa aksi unjuk rasa mulai tidak kondusif dan kondisi Gedung Grahadi sudah terbakar. Kemudian Terdakwa II masuk ke dalam Gedung Grahadi sedangkan Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH menunggu di luar dari Gedung Grahadi. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa II keluar dari area Gedung Grahadi, selanjutnya Terdakwa II memecah batu cor-coran yang didapatkan dari sisi Timur dekat SMA Trimurti, yang Terdakwa II pecah menjadi beberapa bagian, lalu Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH mengambil pecahan batu tersebut. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH yang berjarak ± 4 meter dari Gedung Grahadi, melemparkan pecahan batu tersebut ke arah Gedung Grahadi. Terdakwa I melemparkan batu ke arah Gedung Grahadi sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan Terdakwa II melemparkan batu ke arah Gedung Grahadi sebanyak 1 (satu) kali. Tidak lama kemudian, datang petugas kepolisian brimob yang menembakkan gas air mata, sehingga Terdakwa I bersama Terdakwa II berpencar dengan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Jalan Wonorejo, Kedungdoro, sedangkan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH menuju ke Polsek Tegalsari. Berselang 30 menit, Terdakwa I dan Terdakwa II menjemput Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, di sekitar Polsek Tegalsari, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengantarkan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH pulang ke rumah;
- Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II melempar batu ke arah kaca Gedung Grahadi adalah ingin membuat kerusuhan dan terbawa suasana yang memacu adrenalin Terdakwa untuk melakukan pengrusakan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa mengakibatkan beberapa bagian Gedung Grahadi mengalami kerusakan akibat lemparan batu.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I DZANIAL RAFIQI Bin MASHAD (Alm) secara bersama dengan Terdakwa II HENDY DIMAS PRAKASA Bin KOESDIANTO, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I terkait akan ada aksi demo yang dilaksanakan di depan Gedung Grahadi Surabaya, menanggapi hal tersebut, Terdakwa I mempunyai keinginan untuk ikut dalam aksi demo tersebut dan bersepakat untuk berkumpul di warung kopi daerah Pradah Kali Kendal pada pukul 18.00 WIB. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa I menunggu Terdakwa II di warung kopi daerah Pradah Kali Kendal, sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa II menyusul Terdakwa I ke warkop tersebut, dan Terdakwa I menghubungi Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH untuk gabung dalam aksi demo tersebut, setelah Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH datang, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH berangkat bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tahun 2014 milik Terdakwa I menuju pom HR. MUHAMMAD untuk bertemu dengan Saksi MOHAN ARYA SHEVA dan Sdr. KOMARI. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Saksi MOHAN ARYA SHEVA, dan Sdr. KOMARI menuju ke Gedung Grahadi;
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Saksi MOHAN ARYA SHEVA, dan Sdr. KOMARI berkumpul di depan Café Bagi Kopi, sedangkan situasi dan kondisi di depan Gedung Grahadi dalam keadaan ricuh banyak massa aksi unjuk rasa. Melihat kondisi Tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, ikut berkumpul dengan kerumunan masa di depan Gedung Grahadi. Sekitar pukul 21.00 WIB, massa aksi unjuk rasa mulai tidak kondusif dan kondisi Gedung Grahadi sudah terbakar. Kemudian Terdakwa II masuk ke dalam Gedung Grahadi dan menemukan 1 (satu) karpet merah di sekitar Gedung Grahadi yang merupakan properti dari Gedung Grahadi tersebut, lalu Terdakwa II membawa 1 (satu) karpet merah keluar dari area Gedung Grahadi, dan Terdakwa II meletakkan 1 (satu) karpet merah tersebut di depan pijakan kaki sepeda motor merk Honda Vario warna putih milik Terdakwa I yang terparkir. Tidak lama kemudian, datang petugas kepolisian brimob yang menembakkan gas air mata, sehingga Terdakwa I bersama Terdakwa II berpencar dengan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Jalan Wonorejo, Kedungdoro, sedangkan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH menuju ke Polsek Tegalsari. Berselang 30 menit, Terdakwa I dan Terdakwa II menjemput Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, di sekitar Polsek Tegalsari, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengantarkan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH pulang ke rumah beserta 1 (satu) karpet merah yang disimpan di rumah Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 1 (satu) karpet merah, tidak ada izin dari perwakilan pihak Gedung Grahadi yang merupakan bangunan bersejarah dan cagar budaya yang memiliki fungsi penting sebagai Rumah Dinas Resmi Gubernur Jawa Timur;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Gedung Grahadi yang dalam hal ini diwakili oleh Saksi MULIA DARMAWAN, SSTP, M.Si selaku Ketua Tim Rumah Tangga Gubernur Jawa Timur mengalami kerugian sekitar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-2, ke-3, dan ke-4 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------
|
Surabaya, 05 Desember 2025
Penuntut Umum,
WICAKSONO SUBEKTI ROHMAN, S.H.
Ajun Jaksa /NIP. 199605152020121015
|
|