Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT Sabatani Global Solusindo PT Boma Bisma Indra (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Sabatani Global Solusindo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aris Meyer Agape Oetama SiregarPT Sabatani Global Solusindo
Termohon
NoNama
1PT Boma Bisma Indra (Persero)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.          Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT Boma Bisma Indra (Persero)/TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

2.          Menetapkan PT Boma Bisma Indra (Persero)/TERMOHON PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;

 

3.          Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU PT Boma Bisma Indra (Persero)/TERMOHON PKPU;

 

4.          Mengangkat:

 

-       Bonar P. Sidabuke, S.H., G.Dip., LL.M., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-82 AH.04.06-2022 tanggal 15 Agustus 2022, memiliki alamat di Kantor Hukum Bonar Sidabukke & Partners JI. Raya Diponegoro No. 28 B Surabaya - 60241; dan

-       Ivan Wijaya, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-121 AH.04.06-2022 tanggal 19 September 2022, memiliki alamat di Kantor Hukum Ivan Wijaya & Partners Jalan Arif Rahman Hakim Ruko 21 Blok B 3a Surabava.

 

Sebagai Pengurus PT Boma Bisma Indra (Persero)/TERMOHON PKPU;

 

5.          Menetapkan biaya imbalan jasa Pengurus menurut hukum;

 

6.          Menghukum PT Boma Bisma Indra (Persero)/TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak