Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Suami PEMOHON yang bernama :
- BAN SIENG yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran No.3637/1956 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 08 Januari 1957 milik Suami PEMOHON; dan
- LIM ROBERTO yang terdapat pada Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-14022025-0052 yang telah di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya tertanggal 14 Februari 2025 milik Suami PEMOHON; dan
- LIM BAN SIENG yang terdapat pada Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 219/PWI TAHUN 1996 yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia tertanggal 27 April 1996, Berita Acara Sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan No Reg.2340/1996 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 29 Mei 1996, dan pada Kutipan Akta Perkawinan No. 407/WNI/1997 Tertanggal 10 April 1997 milik Suami PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|