Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I MOH MUHID MURTADHO, terdakwa II MOH UNTUNG, terdakwa III JUPRIANTO Alias UNYIL, sdr.GUNDUL (DPO), sdr.MISLIH (DPO) pada hari Senin Tanggal 04 Mei 2020 sekira jam 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di sekitar Jalan Tandes Lor Gg.II Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 04 Mei 2020 sekira jam 00.30 bertempat sekitar Jalan Tandes Lor Gg.II Kota Surabaya terdakwa I MOH MUHID MURTADHO, terdakwa II MOH UNTUNG, terdakwa III JUPRIANTO Alias UNYIL, sdr.GUNDUL (DPO), sdr.MISLIH (DPO) bersepakat untuk bermain judi jenis sotel mempergunakan uang sebagai taruhan, adapun para terdakwa masing-masing duduk melingkar dan masing-masing memasang uang taruhan sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan maksimal Rp,10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya yang bersedia menjadi bandar maka 1 (satu) alat judi sotel dipucuk dan diletakkan 2 (dua) coin logam dengan posisi 1 (satu) buah coin logam berwarna kuning didepan dan 1 (satu) buah coin logam bersolasi hitam dibelakang yang kemudian dilempar keatas melihat jatuhnya 2 (dua) coin logam bersolasi hitam bandar akan menjadi pemenang dan mendapatkan uang yang telah dipertaruhkan pemain, apabila jatuhnya 2 (dua) coin logam berwarna kuning pemain akan menjadi pemenang dan mendapatkan uang kemenangan dari bandar dan apabila 2 (dua) coin loga tidak sama warnanya bandar dan pemain dinyatakan kalah main kemudian diulang lagi kepermainan selanjutnya;
- Bahwa saksi SUGENG HARIANTO dan saksi LUKAS HARIANTO yang telah mendapatkan informasi pada hari Senin Tanggal 04 Mei 2020 sekira jam 01.00 bertempat di sekitar Jl Tandes Lor Gg.II Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MOH MUHID MURTADHO, terdakwa II MOH UNTUNG, terdakwa III JUPRIANTO Alias UNYIL sedangkan sdr.GUNDUL (DPO), sdr.MISLIH (DPO) berhasil melarikan diri kemudian melanjutkan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah kayu sotel, 2 (dua) buah coin logam dan uang tunai sejumlah Rp 610.000,- (enam ratus sepuluh rupiah) yang digunakan oleh para terdakwa dalam bermain judi jenis sotel;
- Bahwa permainan judi jenis joker yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP .----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER
-------- Bahwa mereka terdakwa I MOH MUHID MURTADHO, terdakwa II MOH UNTUNG, terdakwa III JUPRIANTO Alias UNYIL, sdr.GUNDUL (DPO), sdr.MISLIH (DPO) pada hari Senin Tanggal 04 Mei 2020 sekira jam 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di sekitar Jalan Tandes Lor Gg.II Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 04 Mei 2020 sekira jam 00.30 bertempat sekitar Jalan Tandes Lor Gg.II Kota Surabaya terdakwa I MOH MUHID MURTADHO, terdakwa II MOH UNTUNG, terdakwa III JUPRIANTO Alias UNYIL, sdr.GUNDUL (DPO), sdr.MISLIH (DPO) bersepakat untuk bermain judi jenis sotel mempergunakan uang sebagai taruhan, adapun para terdakwa masing-masing duduk melingkar dan masing-masing memasang uang taruhan sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan maksimal Rp,10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya yang bersedia menjadi bandar maka 1 (satu) alat judi sotel dipucuk dan diletakkan 2 (dua) coin logam dengan posisi 1 (satu) buah coin logam berwarna kuning didepan dan 1 (satu) buah coin logam bersolasi hitam dibelakang yang kemudian dilempar keatas melihat jatuhnya 2 (dua) coin logam bersolasi hitam bandar akan menjadi pemenang dan mendapatkan uang yang telah dipertaruhkan pemain, apabila jatuhnya 2 (dua) coin logam berwarna kuning pemain akan menjadi pemenang dan mendapatkan uang kemenangan dari bandar dan apabila 2 (dua) coin loga tidak sama warnanya bandar dan pemain dinyatakan kalah main kemudian diulang lagi kepermainan selanjutnya;
- Bahwa saksi SUGENG HARIANTO dan saksi LUKAS HARIANTO yang telah mendapatkan informasi pada hari Senin Tanggal 04 Mei 2020 sekira jam 01.00 bertempat di sekitar Jl Tandes Lor Gg.II Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MOH MUHID MURTADHO, terdakwa II MOH UNTUNG, terdakwa III JUPRIANTO Alias UNYIL sedangkan sdr.GUNDUL (DPO), sdr.MISLIH (DPO) berhasil melarikan diri kemudian melanjutkan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah kayu sotel, 2 (dua) buah coin logam dan uang tunai sejumlah Rp 610.000,- (enam ratus sepuluh rupiah) yang digunakan oleh para terdakwa dalam bermain judi jenis sotel;
- Bahwa permainan judi jenis joker yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP |