| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Ia Terdakwa ALVIN YOGA PRATAMA Bin MIGIT TANTOSO secara bersama-sama dengan Terdakwa BUDI WIYONO Bin SUWARNO dan Terdawka DAFA PRAMADYA Bin HARTOKO MUHAMMAD SUKISWO, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pos Polantas 1.1 depan Cito Bundaran Waru Jl. Ahmad Yani Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 22.30 WIB, Terdakwa ALVIN YOGA PRATAMA Bin MIGIT TANTOSO, Terdakwa BUDI WIYONO Bin SUWARNO dan Terdakwa DAFA PRAMADYA Bin HARTOKO MUHAMMAD SUKISWO yang tinggal dalam satu kost di Jl. Jatayu Kecamatan Betro RT.14 RW.07 Sidoarjo, sedang duduk-duduk ngobrol di kost, kemudian sekitar jam 23.00 WIB Para Terdakwa pergi keluar kost ke daerah surabaya dengan tujuan sekedar jalan, dengan berboncengan tiga mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol AE-3680 OI warna hitam milik Terdakwa DAFA PRAMADYA Bin HARTOKO MUHAMMAD SUKISWO dengan rute melewati pondok candra tembus ke arah prapen Surabaya.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB saat melintas di depan Pos Polantas 1.1 depan Cito Bundaran Waru Jl. Ahmad Yani Kota Surabaya, Para Tersangka berhenti di seberang jalan melihat keadaan Pos Polisi dalam keadaan terbakar, kemudian para Tersangka melihat terdapat 1 (satu) buah kursi deret empat terbuat dari besi warna merah muda frame silver berada disamping kanan pos, atas hal tersebut Terdakwa ALVIN YOGA PRATAMA Bin MIGIT TANTOSO bersama dengan Terdakwa BUDI WIYONO Bin SUWARNO dan Terdakwa DAFA PRAMADYA Bin HARTOKO MUHAMMAD SUKISWO mendekati pos untuk mengambil kursi tersebut dengan tujuan dibawa pulang ke kos sebagai tempat duduk. Kemudian setelah tiba di Pos Polantas Terdakwa DAFA PRAMADYA Bin HARTOKO MUHAMMAD SUKISWO bersama dengan Terdakwa BUDI WIYONO Bin SUWARNO berperan mengangkat kursi menggunakan tangan, sedangkan Terdakwa ALVIN YOGA PRATAMA Bin MIGIT TANTOSO berperan mengendarai sepeda motor dan mengawasi sekitar, lalu dengan posisi Terdakwa BUDI WIYONO Bin SUWARNO duduk ditengah, dan Terdakwa DAFA PRAMADYA Bin HARTOKO MUHAMMAD SUKISWO duduk di paling belakang sambil memegang kursi besi, selanjutnya pergi meninggalkan Pos Polantas Cito dengan menyeret kursi besi tersebut.
- Bahwa Pos Polantas 1.1 depan Cito Bundaran Waru Jl. Ahmad Yani Kota Surabaya merupakan tempat yang digunakan oleh Petugas Kepolisian Lalu Lintas Polrestabes Surabaya sebagai tempat personil Polantas Polrestabes Surabaya melakukan pemantauan lalu lintas, serta berfungsi sebagai tempat berdiam bagi Personil Polantas Polrestabes Surabaya yang mendapat tugas piket dengan jam kerja mulai pukul 06.00 WIB s/d pukul 06.00 WIB di hari berikutnya (1x24 Jam).
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kursi deret empat terbuat dari besi warna merah muda frame silver tanpa seijin yang berhak, mengakibatkan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-2, ke-3, dan ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa ALVIN YOGA PRATAMA Bin MIGIT TANTOSO secara bersama-sama dengan Terdakwa BUDI WIYONO Bin SUWARNO dan Terdawka DAFA PRAMADYA Bin HARTOKO MUHAMMAD SUKISWO, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pos Polantas 1.1 depan Cito Bundaran Waru Jl. Ahmad Yani Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 22.30 WIB, Terdakwa ALVIN YOGA PRATAMA Bin MIGIT TANTOSO, Terdakwa BUDI WIYONO Bin SUWARNO dan Terdakwa DAFA PRAMADYA Bin HARTOKO MUHAMMAD SUKISWO yang tinggal dalam satu kost di Jl. Jatayu Kecamatan Betro RT.14 RW.07 Sidoarjo, sedang duduk-duduk ngobrol di kost, kemudian sekitar jam 23.00 WIB Para Terdakwa pergi keluar kost ke daerah surabaya dengan tujuan sekedar jalan, dengan berboncengan tiga mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol AE-3680 OI warna hitam milik Terdakwa DAFA PRAMADYA Bin HARTOKO MUHAMMAD SUKISWO dengan rute melewati pondok candra tembus ke arah prapen Surabaya.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB saat melintas di depan Pos Polantas 1.1 depan Cito Bundaran Waru Jl. Ahmad Yani Kota Surabaya, Para Tersangka berhenti di seberang jalan melihat keadaan Pos Polisi dalam keadaan terbakar, kemudian para Tersangka melihat terdapat 1 (satu) buah kursi deret empat terbuat dari besi warna merah muda frame silver berada disamping kanan pos, atas hal tersebut Terdakwa ALVIN YOGA PRATAMA Bin MIGIT TANTOSO bersama dengan Terdakwa BUDI WIYONO Bin SUWARNO dan Terdakwa DAFA PRAMADYA Bin HARTOKO MUHAMMAD SUKISWO mendekati pos untuk mengambil kursi tersebut dengan tujuan dibawa pulang ke kos sebagai tempat duduk. Kemudian setelah tiba di Pos Polantas Terdakwa DAFA PRAMADYA Bin HARTOKO MUHAMMAD SUKISWO bersama dengan Terdakwa BUDI WIYONO Bin SUWARNO berperan mengangkat kursi menggunakan tangan, sedangkan Terdakwa ALVIN YOGA PRATAMA Bin MIGIT TANTOSO berperan mengendarai sepeda motor dan mengawasi sekitar, lalu dengan posisi Terdakwa BUDI WIYONO Bin SUWARNO duduk ditengah, dan Terdakwa DAFA PRAMADYA Bin HARTOKO MUHAMMAD SUKISWO duduk di paling belakang sambil memegang kursi besi, selanjutnya pergi meninggalkan Pos Polantas Cito dengan menyeret kursi besi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kursi deret empat terbuat dari besi warna merah muda frame silver tanpa seijin yang berhak, mengakibatkan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-2, dan ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------- |